REPUBLIKBERITA.CO.ID., Hulu Sungai Selatan – Polres Hulu Sungai Selatan panggil Ketua LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Pemanggilan yang dilayangkan tersebut untuk menindaklanjuti laporan mereka terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) biaya administrasi jual beli tanah.
Kasat Reskrim Polres HSS IPTU Felly Manurung mewakili Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi menyampaikan saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan Dumas tersebut melalui Unit Tipikor Satreskirim Polres HSS.
“Tadi setelah menerima disposisi dari kapolres sebelumnya, langsung membuatkan surat undangan klarifikasi kepada pelapor Dumas, dalam hal ini Ketua LSM MAKI Boyamin Saiman,” ujarnya
“Pak Boyamin ternyata sudah datang hari ini, maka kita lakukan pengambilan keterangan. Beliau juga membawa alat bukti dukung dari pelaporan Dumas, ” lanjutnya.
Setelah pengambilan keterangan MAKI, maka penyidik akan melakukan pengambilan keterangan dari pihak-pihak terkait Dumas dari pembeli maupun para kepala desa yang dilaporkan dalam dugaan pungli pada minggu depan.
Ditambahkan dia, dari hasil pengambilan keterangan apabila nantinya ditemukan adanya dugaan pidana dan terpenuhi, maka akan bisa ditingkatkan ke LP model A karena menyangkut Undang-Undang Tipikor.
Sementara itu Ketua MAKI Boyamin Saiman pihaknya berterimakasih kepada pihak Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), yang tengah serius menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat masalah itu.
“Saya sebenaranya tadi mendapat undangan dari penyidik Tipikor Polres HSS atas dugaan pungutan liar yang sudah saya laporkan sekitar dua minggu yang lalu. Sebenarnya undangan bisa Senin (3/11), tapi saya bisa hari ini minta dimajukan, dan dipersilahkan menyampaikan di mana saya tadi sudah diklarifikasi beberapa terkait dumas tersebut,” kata Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis di Kandangan, Kamis.
Dibeberknnya bahwa panggilan kepolisian kepadanya untuk dimintai keterangan terkait masalah tersebut
“Tadi sudah saya sampaiakan beberapa barang bukti terkait dugaan pungli dengan modus fee biaya administrasi memudahkan jual beli tanah pada empat desa di Kecamatan Padang Batung, HSS,” bebernya
Disampaikannya bahwa oknum yang diduga melakukan perktek pungli dengan dibuktikan telah meminta sejumlah uang dan membuat surat resmi, serta surat pernyataan yakni Kepala Desa setempat.
“Ada berjumlah 4 orang dan mereka semua Kepala Desa. Awalnya juga saya khawatir ini nanti jangan-jangan kemudian tidak ngaku, misalnya bisa aja kalau tunai. Tapi ternyata dari dokumen yang saya terima dari dari penghubung yang memberikan info, itu bahkan ada cek jadi lengkap begitu,” ungkap Boyamin,” sebutnya.
Menurut Boyamin, langkah yang pihaknya mengambil upaya pencegahan pungli dan perbaikan layanan birokrasi, supaya praktik dugaan pungli tidak terulang pada masa mendatang, sehingga para aparat desa supaya berhati-hati untuk tidak melakukan tindakan yang berujung pidana.
Dikatakan Bonyamin, pengancaman tidak selalu menggunakan fisik, tapi bisa dengan ancaman psikis, seperti mengancam tidak melayani atau menunda-nunda proses administrasi yang dibutuhkan masyarakat dalam jual beli tanah, dan berujung dugaan praktik pungli berdalih memudahkan jual beli.
“Para penyidik tadi sudah menerima laporan Dumas ini, dan akan ditindaklanjuti dengan klarifikasi dari pihak yang lain di luar saya, maka tidak langsung jadi Laporan Polisi (LP), hal ini dilakukan karena melengkapi berkas-berkas LP dengan model A terkait tipikor,” ujarnya.
Bonyamin pun telah menyerahkan alat bukti yang dibutuhkan penyidik, seperti surat permintaan, surat pernyataan dari para oknum perangkat desa, dan foto kopi cek dari dugaan pungli fee biaya administrasi.
“Untuk alat bukti kita serahkan dengan total ada empat berkas kepada penyidik, tapi apabila ada yang lain-lain yang diperlukan, bisa nanti menyusul kalau diperlukan,” ucapnya.
