Close Menu
    What's Hot

    Tiga Sapi ‘Gemoy’ Presiden Prabowo Untuk Kurban, Dibeli dari Peternak Lokal

    04/06/2025

    Politik dengan Hati, NasDem Kalsel Kurban 601 Sapi untuk Rakyat

    03/06/2025

    SFQR Lanal Kotabaru Gagalkan Penyelundupan 31.600 Batang Rokok Ilegal di Selat Laut

    03/06/2025
    Login
    Republik Berita
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Republik Berita
    Home»NUSANTARA»Polri Bongkar Sindikat Judi Online, Dikendalikan WNA dengan Perputaran Uang Capai Rp 685 Miliar

    Polri Bongkar Sindikat Judi Online, Dikendalikan WNA dengan Perputaran Uang Capai Rp 685 Miliar

    adminadmin10/10/2024
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Email Telegram
    Konfrensi Pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/10/24).

    REPUBLIKBERITA.CO.ID,JAKARTA – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi daring atau online.

    Karena itu, terbentuklah Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2024.

    Dimana Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakkan Hukum dan Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada sebagai Wakil Ketua Harian Penegakkan Hukum.

    Pada Tanggal 1 Oktober 2024, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online yang dikendalikan oleh warga negara (WN) Cina dengan perputaran uang yang mencapai Rp685 miliar.

    Bahkan dalam kasus ini, penyidik telah menangkap 7 orang tersangka dengan peran yang berbeda.

    Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol, Himawan Bayu Aji mengatakan, situs judi online yang bernama Slot8278 itu dikendalikan oleh warga negara Cina berinisial QF selaku Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

    “QF berperan dalam mengatur dan memastikan kelancaran aliran dana dari hasil perjudian tersebut ke para pelaku maupun pengguna. Dia juga bertanggung jawab membuat kesepakatan kerja sama dengan PJP lainnya,” ujarnya dalam konfrensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/10/24).

    Kemudian, katanya, 6 tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yaitu RA selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran, IMM Komisaris sekaligus Legal Penyedia Jasa Pembayaran, dan AF sebagai Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran.

    Selanjutnya, FH sebagai Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran, RAP Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran, dan HG selaku Operator Aplikasi penyedia Jasa Pembayaran.

    Sementara satu orang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial IJ yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

    Oleh sebab itu, dikatakan Brigjen Pol, Himawan, sindikat ini secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85 ribu orang.

    “Situs ini menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring,” katanya.

    Selain di Indonesia, Brigjen Pol, Himawan menyebutkan situs judi tersebut juga beroperasi di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.

    Sehingga, untuk menarik minat masyarakat, situs judi itu memanfaatkan layanan penyedia jasa pembayaran dan perbankan sebagai tempat deposit dan penarikan hasil judi.

    “Para pelaku juga membuat aplikasi untuk mengoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website perjudian tersebut yang berada di Cina,” tuturnya.

    Lebih jauh, Brigjen Pol, Himawan menjelaskan, selama situs judi itu beroperasi sejak September 2022 hingga saat ini diperkirakan total perputaran uang yang terjadi sudah mencapai Rp 685 miliar.

    Maka dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit ipad, 3 unit token salah satu bank, 1 unit token bank, dan saat ini telah diajukan pemblokiran terhadap 5 rekening, serta uang tunai total Rp 6 miliar 55 juta.

    Atas perbuatannya, Himawan mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

    Dan atau Pasal 82 atau Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.

    Serta, Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

    Related Posts

    Polisi Ungkap Syamsi Walkomar Alias H. Utuh Ternyata Bukan Pemilik Tanah Yang di Ributkan

    21/05/2025

    Polda Kalsel Amankan 135 Tersangka Tindak Kejahatan. Masalah Narkotika Masih Jadi Sorotan 

    09/05/2025

    Dinilai Berhasil Menangani Perkara Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru Naik Tingkat Dari Tipe B Menjadi A

    08/05/2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tiga Sapi ‘Gemoy’ Presiden Prabowo Untuk Kurban, Dibeli dari Peternak Lokal

    04/06/2025

    Politik dengan Hati, NasDem Kalsel Kurban 601 Sapi untuk Rakyat

    03/06/2025

    SFQR Lanal Kotabaru Gagalkan Penyelundupan 31.600 Batang Rokok Ilegal di Selat Laut

    03/06/2025

    Ribuan Warga Padati Siring Laut, Peringatan Hari Jadi ke-75 Kotabaru Berlangsung Meriah

    02/06/2025
    Berita Pilihan
    HEADLINE

    Tiga Sapi ‘Gemoy’ Presiden Prabowo Untuk Kurban, Dibeli dari Peternak Lokal

    04/06/2025 HEADLINE

    republikberita.co.id-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto membeli tiga ekor sapi kurban dari seorang peternak asal Kabupaten…

    Politik dengan Hati, NasDem Kalsel Kurban 601 Sapi untuk Rakyat

    03/06/2025

    SFQR Lanal Kotabaru Gagalkan Penyelundupan 31.600 Batang Rokok Ilegal di Selat Laut

    03/06/2025

    Ribuan Warga Padati Siring Laut, Peringatan Hari Jadi ke-75 Kotabaru Berlangsung Meriah

    02/06/2025
    © 2025 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?