REPUBLIKBERITA.CO.ID., BAJARBATU – PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) mengumumkan penyesuaian jam operasional pelayanan pelanggan sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Berdasarkan pengumuman resmi tersebut, pelayanan kantor PT Air Minum Intan Banjar diliburkan pada Kamis dan Jumat, 25–26 Desember 2025, dalam rangka peringatan Hari Raya Natal. Selama periode libur tersebut, pelayanan tatap muka di kantor tidak beroperasi.
Meskipun demikian, pelanggan tetap dapat melakukan pembayaran rekening air melalui berbagai kanal non-tunai, seperti SMS Banking, ATM Bank, serta layanan pembayaran online lain yang telah bekerja sama dengan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda).
Pelayanan pelanggan akan dibuka kembali pada Sabtu, 27 Desember 2025, dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 13.00 WITA.
Manajemen PT Air Minum Intan Banjar menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul serta mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama seluruh pelanggan
