REPUBLIKBERITA.CO.ID, JAKARTA –Permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Sahbirin Noor mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap terkait proyek pembangunan di Kalimantan Selatan.
Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2024), permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” keterangan dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Dalam laman tersebut, belum ditampilkan diktum gugat dan juga Hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara.
Namun, sidang praperadilan tersebut dijadwalkan digelar pada 28 Oktober 2024.