Close Menu
    What's Hot

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026

    Empat Oknum BAIS TNI Ditahan, Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus Terungkap!

    19/03/2026

    Dari Mudik Gratis hingga Sembako Subsidi, Korpri Banjar Ringankan Beban ASN di Ramadan

    18/03/2026
    Login
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Home»HUKUM»Setelah Cukup Bukti. Polres Banjar Akan Lakukan Gelar Kasus Dugaan Fitnah Penyerobotan Tanah

    Setelah Cukup Bukti. Polres Banjar Akan Lakukan Gelar Kasus Dugaan Fitnah Penyerobotan Tanah

    Ferdi OetayaFerdi Oetaya23/01/2025
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Email Telegram

    REPUBLIKBERITA.CO.ID., MARTAPURA – Polres Banjar sudah lakukan penyelidikan terkait adanya dugaan fitnah penyerobotan tanah kepada masyarakat yang tinggal di Desa Cindai Alus, Kec Martapura, Kabupaten Banjar. 

    Kanit Pidum Polres Banjar Rizky Febrianto mengatakan saat ini yang sudah dilakukan proses penyelidikan yakni pelapor 

    “Sudah kami periksa stelah ini saksi saksi yang terkait juga akan kami periksa,” ungkapnya kepada Republik berita.co.id Kamis 23 Januari 2025.

    Kedepan pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. 

    “Belum mas nanti bertahap,” bebernya.

    Adapun untuk gelar akan dilakukan setelah pemeriksaan kepada para saksi dan tentunya juga sudah memiliki cukup bukti bukti. 

    “Kita lihat kedepan, adapun hasil Lidik belum bisa kami sampaikan,” akhirnya. 

    Sebelumnya persoalan itu mencuat lantaran  

    H Hasnan Basuki Rahmat warga Desa Cindai Alus, Kec Martapura, melayangkan laporan kepada Polres Banjar lantaran dirinya tidak terima di tuding sebagai mafia tanah.

    “Atas dasar itu karena menurut saya sudah melakukan pencemaran nama baik, maka saya melaporkannya kepihak yang berwajib dan ada 2 orang yang saya laporkan,” ungkapnya Kamis 2 Januari 2025. 

    Sebelum dirinya melaporkan kepada Polres H. Hasnan mengaku bahwa dua orang tersebut   dulu sempat melaporkannya pada tahun 2021 yang lalu atas tuduhan penyerobotan tanah.

    “Dimana saya dilaporkan atas tuduhan penyerobotan tanah miliknya sekitar 6.500 meter, tetapi pada saat persidangan tuduhan yang dilakukan oleh dua orang tersebut tidak terbukti, karena pada saat di pengadilan sayalah yang memenangkan nya bahkan tidak tanggung-tanggung kemenangan saya pada pengadilan, mulai dari putusan Majelis Hakim tingkat permata Pengadilan Negeri Martapura Nomor 23/PDT.G/2022/PN.MTP tertanggal 8 Desember 2022, Putusan Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 9/PD/2023/PT.BJM, tertanggal 8 Desember 2023. Serta berdasarkan Putusan Tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 3501 K/PDT/2023, tertanggal 27 November 2023, semua kami menangkan,” akunya 

    Malah lanjut H. Hasnan yang sebenarnya melakukan penyerobotan tanah adalah dua orang yang melaporkan dirinya tersebut. 

    “Diia yang menyerobot tanah saya. dengan cara, mereka membuat surat yang berbatasan dengan tanah saya kurang lebih 5000 meter dan untuk menguasai tanah saya, lalu mereka membuat surat mutasi objek tanah. Sehingga tanah mereka yang asalnya 5000 meter menjadi 10.000 meter, ironisnya pembayaran surat itu juga dibenarkan oleh kepala desa tentunya beserta aparatnya,”.

    Akibat dari itu semua karena pembuktian penyerobotan tanah yang dilaporkan dua orang tidak terbukti, maka dia melaporkan balik dengan tuduhan tengah melanggar  Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan Surat, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 tentang tindak pidana fitnah.

    “Tentunya dengan surat yang mereka bikin ini, timbul lah masalah, kemudian akhirnya merekalah yang telah terbukti melakukan penyerobotan kepada tanah saya,” ucapnya

    Atas kejadian ini, ucap H Hasnan, Aparat penegak hukum harus menindak tegas kepada oknum mafia tanah.

    “Tentunya supaya hal-hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi di Cindai Alus ataupun tempat lainnya,” tuturnya.

    Related Posts

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026

    Empat Oknum BAIS TNI Ditahan, Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus Terungkap!

    19/03/2026

    Dari Mudik Gratis hingga Sembako Subsidi, Korpri Banjar Ringankan Beban ASN di Ramadan

    18/03/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026

    Empat Oknum BAIS TNI Ditahan, Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus Terungkap!

    19/03/2026

    Dari Mudik Gratis hingga Sembako Subsidi, Korpri Banjar Ringankan Beban ASN di Ramadan

    18/03/2026

    Ramadan Penuh Berkah! PT Berkat Rizki Alam dan PT Berkat Bersaudara Bersatu Bahagiakan Anak Yatim di Sungai Ulin

    17/03/2026
    Berita Pilihan
    DAERAH

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026 DAERAH

    REPUBLIKBERITA.CO.D, MARTAPURA – Di penghujung bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, ketika malam-malam kian syahdu dan…

    Empat Oknum BAIS TNI Ditahan, Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus Terungkap!

    19/03/2026

    Dari Mudik Gratis hingga Sembako Subsidi, Korpri Banjar Ringankan Beban ASN di Ramadan

    18/03/2026

    Ramadan Penuh Berkah! PT Berkat Rizki Alam dan PT Berkat Bersaudara Bersatu Bahagiakan Anak Yatim di Sungai Ulin

    17/03/2026
    Our Picks

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026

    Empat Oknum BAIS TNI Ditahan, Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus Terungkap!

    19/03/2026

    Dari Mudik Gratis hingga Sembako Subsidi, Korpri Banjar Ringankan Beban ASN di Ramadan

    18/03/2026
    Most Popular

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026

    Gurih Manis Pedasnya Dawet Sambal di Jatimulyo

    06/09/2024

    Penghargaan WTN Ke-5 dari Kemenhub RI Untuk Pemkab Banjar

    09/09/2024

    Categories

    • ADVERTORIAL
    • AGRARIS
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HARDNEWS
    • HEADLINE
    • HUKUM
    • Hulu Sungai Tengah
    • Kab Tapin
    • Kabupaten Banjar
    • Kalimantan Selatan
    • KESEHATAN
    • Kotabaru
    • Kriminal
    • Kuliner
    • NEW
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • OPINI RAKYAT
    • PEMILU
    • PENDIDIKAN
    • Perikanan
    • Perisitiwa
    • Pertanian
    • PTAM INTAN BANJAR
    • Religi
    • SENI BUDAYA
    • Tanah Bumbu
    • UMUM
    • WISATA
    © 2026 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?