republikberita.co.id- Tim Gabungan Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Kotabaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan batang rokok ilegal tanpa cukai yang diangkut menggunakan Kapal Layar Motor (KLM) Prabu Wijaya 88 di perairan Selat Laut, Kotabaru, Selasa (3/6).
Dalam operasi yang digelar pada Senin (2/6), tim SFQR mengamankan 7 kotak berisi total 1.580 bungkus atau sekitar 31.600 batang rokok dari berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai resmi. Selain menyita barang bukti, petugas juga menahan satu orang nahkoda dan tiga anak buah kapal (ABK) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Komandan Lanal Kotabaru, Letkol Laut (P) Muhammad Harun Al Rasyid, S.T., M.Tr.Opsla, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kekuatan intelijen, kerja sama antarinstansi, serta peran aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah perairan Kotabaru.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan serta perekonomian negara dari kerugian akibat rokok ilegal yang tidak membayar cukai,” ujarnya.
Penindakan terhadap KLM Prabu Wijaya 88 dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelayaran dan Undang-Undang Kepabeanan. Rokok ilegal yang tidak membayar cukai ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses hukum lebih lanjut. Aparat berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, guna memberikan efek jera serta mencegah aksi serupa terulang di perairan Kalimantan Selatan.