REPUBLIKBERITA.CO.ID, BANJARBARU — Dugaan penyimpangan dalam penerbitan surat tanah kembali mencoreng wajah pemerintahan di Kota Banjarbaru. Kasus sengketa lahan di Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, kini menyeret seorang mantan lurah ke meja hijau, setelah muncul bukti adanya surat soporadik diduga palsu yang diterbitkan dua kali di lokasi yang sama.
Sidang kasus ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Banjarbaru, dan mulai mengungkap praktik yang dinilai janggal bahkan berpotensi melanggar hukum.
Satu Lahan, Dua Surat, Dua Kali Terbit
Fakta yang mencengangkan terungkap di ruang sidang. Salah satu saksi, Dayat, mewakili pemilik lahan H. Arjani, mengungkap bahwa tanah seluas 19 hektare yang diterbitkan surat soporadik pada 2016, kembali diterbitkan ulang pada 2021 — di lokasi yang sama, bahkan dengan luasan yang bertambah menjadi 24 hektare.
“Yang lebih aneh lagi, surat pertama itu sebenarnya sudah bermasalah, bahkan tanda tangan saksinya diduga palsu. Tapi anehnya, kelurahan malah berani menerbitkan surat baru di tanah yang sama,” tegas Dayat usai persidangan.
Majelis hakim, kata Dayat, menerima keterangan saksi dengan baik karena bukti yang disampaikan dianggap kuat dan relevan.
Kuasa Hukum Korban: “Ini Bukan Kelalaian, Tapi Kesengajaan!”
Kuasa hukum H. Arjani, Samsul Bahri, SH, MH, menilai kasus ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kesengajaan untuk menutupi praktik pemalsuan.
“Surat tahun 2016 itu sudah jelas bermasalah dan jadi barang bukti penyidik. Tapi anehnya, pada 2021 muncul lagi surat serupa dengan tambahan luas tanah. Ini bukan kelalaian, tapi perbuatan yang sadar dan melanggar hukum,” ujarnya tajam.
Ia juga mendesak lurah yang kini menjabat untuk mencabut surat soporadik 2016 dan 2021 agar tidak lagi dijadikan dasar kepemilikan lahan.
“Kalau surat itu dibiarkan, bukan hanya merugikan warga, tapi juga mempermalukan institusi pemerintah sendiri,” sindirnya.
Pejabat Kelurahan Akui Ada Tumpang Tindih
Keterangan dari pihak kelurahan justru memperkuat dugaan adanya kejanggalan.
Ufik, yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Kelurahan Sungai Tiung, mengaku memang ada tumpang tindih lahan di lokasi tersebut.
“Waktu pengambilan titik sampel tanah, kami sudah tahu ada masalah. Tapi saya tidak ikut dalam pembuatan surat soporadik karena hanya bertugas di lapangan,” ungkapnya.
Pembelaan dari Pihak Tersangka: “Kami Hanya Jalankan Tugas”
Sementara itu, kuasa hukum mantan lurah yang kini menjadi tersangka, Dedi, berusaha membela kliennya. Ia menegaskan, sang lurah hanya menjalankan tugas sebagai pejabat administrasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
“Klien kami tidak punya niat jahat. Semua dijalankan sesuai aturan. Kalau ada keberatan, harusnya dilaporkan ke PTUN, bukan ke polisi,” ujarnya.
Namun di sisi lain, ia tak bisa membantah bahwa tanda tangan saksi pada surat tersebut memang diduga palsu. “Kalau benar palsu, itu pidana.
Tapi lurah tidak tahu soal itu, karena memang tidak ada SOP yang mewajibkan verifikasi tanda tangan saksi dalam pembuatan soporadik,” tambahnya.
Sistem Rusak, Warga Jadi Korban
Kasus ini memperlihatkan lubang besar dalam sistem administrasi pertanahan di tingkat kelurahan. Lemahnya verifikasi, ketiadaan SOP, dan mudahnya surat diterbitkan tanpa pengecekan mendalam membuat praktik penyalahgunaan dokumen tanah semakin subur.
Ironisnya, pejabat yang semestinya melindungi hak masyarakat justru menjadi bagian dari masalah.
Publik berharap, persidangan ini tidak berhenti pada pembuktian formal semata, tapi juga menjadi pintu masuk bagi penertiban total sistem penerbitan surat tanah di Banjarbaru.
Karena jika tidak, bukan tidak mungkin surat-surat “ajaib” seperti ini akan terus bermunculan — dan tanah rakyat akan terus jadi korban permainan segelintir oknum.
