Martapura, Kalsel – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil membongkar jaringan besar pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang beroperasi lintas provinsi dan terorganisir rapi. Hasil pengungkapan kasus yang dilakukan di Banjarbaru pada Kamis (19/2/2026), aparat kepolisian mengamankan enam tersangka serta menyita puluhan ribu dokumen palsu dan sejumlah kendaraan hasil kejahatan.
Kapolda Kalsel, Rosyanto Yudha Hermawan, mengungkapkan bahwa jaringan ini memiliki cakupan operasi yang luas dan sistematis. Wilayah pergerakannya meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, hingga Kalimantan Selatan.
“Enam tersangka telah diamankan. Empat orang ditangkap di wilayah Purwodadi dan dua lainnya di Kalimantan Selatan. Jaringan ini sangat terorganisir dalam memalsukan BPKB, STNK, hingga notis pajak,” tegas Kapolda dalam konferensi pers.
Menurut Rosyanto, para pelaku menyasar kendaraan bermotor yang memiliki persoalan kredit atau tunggakan cicilan. Kendaraan tersebut dibeli dengan harga jauh di bawah pasaran, kemudian dilengkapi dokumen palsu agar tampak sah dan siap dijual kembali.
Tak tanggung-tanggung, para pelaku memproduksi sendiri berbagai dokumen penting, mulai dari BPKB, STNK, faktur penjualan, hingga hologram yang menyerupai dokumen resmi. Untuk memasarkan kendaraan tersebut, mereka memanfaatkan media sosial seperti Facebook serta sejumlah grup WhatsApp guna menjaring pembeli.
“Mereka memasarkan kendaraan melalui Facebook dan grup WhatsApp. Untuk meyakinkan pembeli, mereka memproduksi sendiri BPKB, STNK, faktur penjualan, bahkan hologram,” jelasnya.
Dalam penggerebekan yang dilakukan tim Ditreskrimum, polisi menyita sekitar 20.000 lembar dokumen palsu serta 20 unit mobil yang diduga hasil tindak pidana. Dari bisnis ilegal ini, jaringan tersebut mampu meraup keuntungan besar setiap bulan, dengan rincian sebagai berikut, Pembuatan BPKB dan STNK: sekitar Rp100 juta, Pembuatan notis pajak: sekitar Rp20,8 juta dan Pembuatan STNK satuan: sekitar Rp12 juta
Para tersangka mengaku telah menjalankan praktik ilegal ini sejak 2017. Mereka mempelajari teknik pemalsuan secara otodidak melalui internet dan video daring, lalu mengembangkan metode produksi yang semakin menyerupai dokumen asli.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga di Banjarmasin mencoba membayar pajak kendaraan yang baru dibelinya. Namun, petugas Samsat menolak dokumen tersebut karena tidak terdaftar dalam sistem elektronik kepolisian. Dari temuan itu, penyelidikan mendalam dilakukan hingga akhirnya jaringan lintas provinsi ini berhasil diungkap.
Polda Kalsel kini terus mengembangkan penyidikan dan berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan distribusi yang lebih luas.
Kapolda mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli kendaraan bermotor, terutama yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah pasaran.
“Jangan tergiur harga murah yang tidak wajar. Pastikan keabsahan dokumen dengan mengecek langsung ke Samsat sebelum transaksi,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan pemalsuan dokumen kendaraan bukan sekadar tindak pidana administratif, melainkan bagian dari ekosistem kejahatan terorganisir yang merugikan masyarakat, lembaga pembiayaan, hingga negara. Polda Kalsel memastikan akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat demi menjaga integritas sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Indonesia.
