REPUBLIKBERITA.CO.ID, Kaki Tangan DPO gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming, yakni Muhammad Rivaldo Miliandri Gozal Silonde alias Kif alias Tomy, dijemput Ditresnarkoba Polda Kalsel dari Lapas Kota Lampung.
Terpidana yang telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung tersebut, juga terkait dalam kasus pengendalian peredaran narkoba di Kalimantan Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, mengatakan Kif memegang kendali sebagai operator peredaran Narkoba di wilayah Indonesia lintas Sumatera-Jawa-Kalimantan.

“Tepatnya di delapan wilayah provinsi, yaitu Kalbar, Kalsel, Jakarta, Jateng, Riau, Lampung, Sultra, dan Medan,” ujar Kelana Jaya dalam konferensi pers,
Senin (20/1/2025).
Kelana bilang, Rivaldo berkaitan dengan tertangkapnya Moh Zainuri, yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 23 Mei 2023 lalu.
“Dengan barang bukti 35 kilo gram sabu,” kata Kelana.
Peran Kif di kasus itu sebagai operator yang mendapat perintah dari Freddy Pratama.
Kif mengarahkan Moh Zainuri melalui pesan aplikasi BBM, untuk mengambil sabu di sejumlah hotel di Banjarmasin.
Kemudian ada juga Aira (DPO) yang diyakini sebagai nama samaran, yang selanjutnya berkoordinas dengan Zainuri untuk membagi-bagi sabu kepada pemesan.
Hingga akhirnya Zainuri ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalsel di wilayah Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin.
Dua bulan kemudian,Diresnarkoba Lampung Bersama Bareskrim Polri menangkap Kif pada 3 Juli 2023.
Dia ditangkap di sebuah apartemen mewahnya di daerah Johor Baru, Malaysia.
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, memvonis Kif hukuman mati pada 27 Februari 2024.
Kelana Jaya menerangkan, proses pemindahan tahanan Kif ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami lakukan proses berkasnya ke tahapan 2 di Kejaksaan Tinggi Kalsel. Semoga vonisnya juga sama dengan di Lampung, yakni hukuman mati,” tandas Kelana.