Close Menu
    What's Hot

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026

    Empat Oknum BAIS TNI Ditahan, Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus Terungkap!

    19/03/2026

    Dari Mudik Gratis hingga Sembako Subsidi, Korpri Banjar Ringankan Beban ASN di Ramadan

    18/03/2026
    Login
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Home»HEADLINE»Terpidana Mati Rivaldo Dijemput Polda Kalsel

    Terpidana Mati Rivaldo Dijemput Polda Kalsel

    adminadmin20/01/2025
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Email Telegram

    REPUBLIKBERITA.CO.ID, Kaki Tangan DPO gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming, yakni Muhammad Rivaldo Miliandri Gozal Silonde alias Kif alias Tomy, dijemput Ditresnarkoba Polda Kalsel dari Lapas Kota Lampung.

    Terpidana yang telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung tersebut, juga terkait dalam kasus pengendalian peredaran narkoba di Kalimantan Selatan.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, mengatakan Kif memegang kendali sebagai operator peredaran Narkoba di wilayah Indonesia lintas Sumatera-Jawa-Kalimantan.

    “Tepatnya di delapan wilayah provinsi, yaitu Kalbar, Kalsel, Jakarta, Jateng, Riau, Lampung, Sultra, dan Medan,” ujar Kelana Jaya dalam konferensi pers,
    Senin (20/1/2025).

    Kelana bilang, Rivaldo berkaitan dengan tertangkapnya Moh Zainuri, yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 23 Mei 2023 lalu.

    “Dengan barang bukti 35 kilo gram sabu,” kata Kelana.

    Peran Kif di kasus itu sebagai operator yang mendapat perintah dari Freddy Pratama.

    Kif mengarahkan Moh Zainuri melalui pesan aplikasi BBM, untuk mengambil sabu di sejumlah hotel di Banjarmasin.

    Kemudian ada juga Aira (DPO) yang diyakini sebagai nama samaran, yang selanjutnya berkoordinas dengan Zainuri untuk membagi-bagi sabu kepada pemesan.

    Hingga akhirnya Zainuri ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalsel di wilayah Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin.

    Dua bulan kemudian,Diresnarkoba Lampung Bersama Bareskrim Polri menangkap Kif pada 3 Juli 2023.

    Dia ditangkap di sebuah apartemen mewahnya di daerah Johor Baru, Malaysia.

    Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, memvonis Kif hukuman mati pada 27 Februari 2024.

    Kelana Jaya menerangkan, proses pemindahan tahanan Kif ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

    “Kami lakukan proses berkasnya ke tahapan 2 di Kejaksaan Tinggi Kalsel. Semoga vonisnya juga sama dengan di Lampung, yakni hukuman mati,” tandas Kelana.

    Related Posts

    Empat Oknum BAIS TNI Ditahan, Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus Terungkap!

    19/03/2026

    Pemkab Banjar Klaim Sukses Tegakkan Perda Ramadan 2024, Tak Ada Warung “Sakadup” Beroperasi

    02/03/2026

    Nyaris Rp69 Miliar! Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Gagalkan 29,9 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi Jaringan Internasional

    24/02/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026

    Empat Oknum BAIS TNI Ditahan, Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus Terungkap!

    19/03/2026

    Dari Mudik Gratis hingga Sembako Subsidi, Korpri Banjar Ringankan Beban ASN di Ramadan

    18/03/2026

    Ramadan Penuh Berkah! PT Berkat Rizki Alam dan PT Berkat Bersaudara Bersatu Bahagiakan Anak Yatim di Sungai Ulin

    17/03/2026
    Berita Pilihan
    DAERAH

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026 DAERAH

    REPUBLIKBERITA.CO.D, MARTAPURA – Di penghujung bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, ketika malam-malam kian syahdu dan…

    Empat Oknum BAIS TNI Ditahan, Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus Terungkap!

    19/03/2026

    Dari Mudik Gratis hingga Sembako Subsidi, Korpri Banjar Ringankan Beban ASN di Ramadan

    18/03/2026

    Ramadan Penuh Berkah! PT Berkat Rizki Alam dan PT Berkat Bersaudara Bersatu Bahagiakan Anak Yatim di Sungai Ulin

    17/03/2026
    Our Picks

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026

    Empat Oknum BAIS TNI Ditahan, Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus Terungkap!

    19/03/2026

    Dari Mudik Gratis hingga Sembako Subsidi, Korpri Banjar Ringankan Beban ASN di Ramadan

    18/03/2026
    Most Popular

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026

    Gurih Manis Pedasnya Dawet Sambal di Jatimulyo

    06/09/2024

    Penghargaan WTN Ke-5 dari Kemenhub RI Untuk Pemkab Banjar

    09/09/2024

    Categories

    • ADVERTORIAL
    • AGRARIS
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HARDNEWS
    • HEADLINE
    • HUKUM
    • Hulu Sungai Tengah
    • Kab Tapin
    • Kabupaten Banjar
    • Kalimantan Selatan
    • KESEHATAN
    • Kotabaru
    • Kriminal
    • Kuliner
    • NEW
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • OPINI RAKYAT
    • PEMILU
    • PENDIDIKAN
    • Perikanan
    • Perisitiwa
    • Pertanian
    • PTAM INTAN BANJAR
    • Religi
    • SENI BUDAYA
    • Tanah Bumbu
    • UMUM
    • WISATA
    © 2026 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?