Close Menu
    What's Hot

    Tiga Sapi ‘Gemoy’ Presiden Prabowo Untuk Kurban, Dibeli dari Peternak Lokal

    04/06/2025

    Politik dengan Hati, NasDem Kalsel Kurban 601 Sapi untuk Rakyat

    03/06/2025

    SFQR Lanal Kotabaru Gagalkan Penyelundupan 31.600 Batang Rokok Ilegal di Selat Laut

    03/06/2025
    Login
    Republik Berita
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Republik Berita
    Home»DAERAH»Kotabaru»Tim Pakem Kotabaru Tutup Pengajian Ahmad Fansyuri Rahman di Kotabaru

    Tim Pakem Kotabaru Tutup Pengajian Ahmad Fansyuri Rahman di Kotabaru

    Muhammad JuliansyahMuhammad Juliansyah10/11/2024
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Email Telegram

    REPUBLIKBERITA.CO.ID, KOTABARU – Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Kabupaten Kotabaru yang di koordinatori Kejaksaan Negeri Kotabaru bersama Kemenag Kotabaru, MUI Kotabaru, Intelkam Polres Kotabaru, Kesbangpol Kotabaru, Pengurus NU, Pengurus Muhammadiyah dan tokoh agama Kabupaten Kotabaru, mendatangi langsung tempat aliran Ahmad Fansyuri Rahman yang terindikasi menyimpang dari ajaran Islam sebenarnya, di Desa Semayap RT.13 Rampa Baru, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Sabtu (9/11/2024).

    Tim Pakem Kabupaten Kotabaru, dengan membawa surat instruksi penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel dengan No:001/ins/DPP-P/MUI/KS/SR/VIII/2024 tanggal 14 Agustus 2024. Bahtsul Masa’il MUI Provinsi Kalsel tanggal 15 September 2024 di Kotabaru. Mengeluarkansurat fatwa sesat untuk aliran Talim Abu Syarifah yang diajarkan Ahmad Fansyuri Rahman.

    Di sebutkan dalam Fatwa MUI tersebut bahwa beberapa materi pengajian yang di ajarkan Fansyuri Rahman di Banjarmasin dan Nagara (Kabupaten HSS) dan Kabupaten Kotabaru dinilai bertentangan dengan ajaran Islam.

    Isi surat Fatwa MUI Kalimantan Selatan tersebut di bacakan langsung oleh Kemenag Kotabaru Dr.H.Ahmad Kamal di hadapan Ahmad Fansyuri Rahman dan para pengikut di rumah salah satu pengikutnya di Desa Rampa Baru, bahwa materi pengajian Ahmad Fansyuri Rahman yang sudah di teliti Komisi Pengajian dan Penelitian MUI Provinsi Kalsel dalam laporan assessmen tahun 2024, setidaknya mengandung dua dari sepuluh kriteria aliran versi Rakernas MUI tahun 2007 yaitu;
    A. Meyakini dan mengikuti Aqidah yang tidak sesuai dengan dalil Syar’i (Al Qur’an dan hadits).
    B. Melakukan penafsiran Al Qur’an yang tidak berdasarkan kaedah-kaedah tafsir.Ada 21 materi pengajian yang di maksud diantaranya:
    1.Berkeyakinan bahwa Allah adalah hamba dan sebaliknya hamba adalah Allah.Allah adanya pada hamba dan hamba adanya’ pada Allah.
    2.Berkeyakinan manusia adalah manifestasi dari Tuhan meujud diri (hamba) diri adalah wujud Tuhan.

    Kasi Intel Kejaksaan negeri Kotabaru Rhaksi Gandhy Arifran SH mengatakan, pihaknya telah bersilaturahmi ke pengajian Ahmad Fansyuri Rahman sekali gus menyampaikan Fatwa MUI Provinsi Kalsel No.1 tahun 2024 kepada yang bersangkutan saudara Fansyuri Rahman serta telah di sepakati oleh Fansyuri Rahman tidak mengadakan pengajian terlebih dulu sebelum melakukan tabayun bersama MUI Provinsi KalSel.

    “Kami menghimbau kepada seluruh jamaah pengajian Fansyuri Rahman supaya menerima Fatwa MUI tersebut dengan kepala dingin dan hati yang dingin agar tercipta keamanan di kabupaten Kotabaru yang kondusif dan para jamaah pengajian Fansyuri Rahman adalah warga masyarakat Kotabaru juga,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotabaru.

    Sementara itu Kemenag Kotabaru Dr.H.Ahmad Kamal menyampaikan, dengan niat dan tujuan yang baik tim Pakem Kabupaten Kotabaru melaksanakan tugas yang Mulia untuk bersilaturahmi dengan pihak Fansyuri Rahman dan para pengikutnya, yang kemudian telah menemui solusi ke 2 belah pihak antara tim Pakem Kabupaten Kotabaru dengan Fansyuri Rahman yang melakukan majelisnya di Kotabaru.

    “Ketika kami menerima surat Fatwa dari MUI Provinsi KalSel segera kami dari tim Pakem Kabupaten Kotabaru melakukan tindak lanjut untuk melakukan kesepakatan kepada pihak Fansyuri Rahman,pihak Fansyuri Rahman pun dengan bijaksana mau menerima Fatwa MUI Provinsi KalSel yang kami sampaikan kepada mereka.Dan pihak dari Fansyuri Rahman sepakat tidak meneruskan pengajian pada mejelisnya sampai  di laksanakan tabayun dengan pihak MUI Provinsi KalSel,” ucap Dr.H.Ahmad Kamal Kemenag Kotabaru.

    Kemudian ia juga menjelaskan, pihaknya nanti akan melakukan pembinaan kepada seluruh masyarakat Kotabaru.

    “Dan kami dari tim Pakem kabupaten Kotabaru akan melakukan pembinaan kepada seluruh masyarakat Kotabaru terutama kepada aliran yang di duga melakukan penyimpangan pada Aqidah,semuanya tetap kita sapa saling merangkul dan bersilaturahmi untuk menjaga kondusifitas keamanan serta kenyamanan semua masyarakat Kotabaru yang kita cintai,” pungkasnya.

    Related Posts

    SFQR Lanal Kotabaru Gagalkan Penyelundupan 31.600 Batang Rokok Ilegal di Selat Laut

    03/06/2025

    Ribuan Warga Padati Siring Laut, Peringatan Hari Jadi ke-75 Kotabaru Berlangsung Meriah

    02/06/2025

    DWP Kotabaru Tampilkan Eco-Enzyme dan Produk Unggulan di Saijaan Expo 2025

    30/05/2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tiga Sapi ‘Gemoy’ Presiden Prabowo Untuk Kurban, Dibeli dari Peternak Lokal

    04/06/2025

    Politik dengan Hati, NasDem Kalsel Kurban 601 Sapi untuk Rakyat

    03/06/2025

    SFQR Lanal Kotabaru Gagalkan Penyelundupan 31.600 Batang Rokok Ilegal di Selat Laut

    03/06/2025

    Ribuan Warga Padati Siring Laut, Peringatan Hari Jadi ke-75 Kotabaru Berlangsung Meriah

    02/06/2025
    Berita Pilihan
    HEADLINE

    Tiga Sapi ‘Gemoy’ Presiden Prabowo Untuk Kurban, Dibeli dari Peternak Lokal

    04/06/2025 HEADLINE

    republikberita.co.id-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto membeli tiga ekor sapi kurban dari seorang peternak asal Kabupaten…

    Politik dengan Hati, NasDem Kalsel Kurban 601 Sapi untuk Rakyat

    03/06/2025

    SFQR Lanal Kotabaru Gagalkan Penyelundupan 31.600 Batang Rokok Ilegal di Selat Laut

    03/06/2025

    Ribuan Warga Padati Siring Laut, Peringatan Hari Jadi ke-75 Kotabaru Berlangsung Meriah

    02/06/2025
    © 2025 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?