REPUBLIKBERITA.CO.ID., BANJARBARU – Direktorat Jenderal Pajak DJP Banjarbaru terkesan enggan berkomentar banyak pada saat dimintai keterangan terkait pendapatan pajak tahunan.
Salah satu pegawai Dian mengatakan, jika ingin melakukan peliputan pewarta harus membawa beberapa persyaratan.

“Pewarta harus membawa KTP, kartu PWI surat tugas dari media dan melampirkan beberapa pertanyaan yang ingin di ajukan,” ungkapnya di kantornya DJP Jumat 17 Januari 2025.

Dilanjutkannya setelah semua dilengkapi, baru kemudian pihaknya bisa mengajukan wawancara kepada pimpinan mereka.
“Nanti ketika surat itu sudah ada selanjutnya kami sampaikan kepada atasan dulu,” akunya.
Perlu diketahui sebelum pewarta ingin melakukan peliputan, pewarta sudah menunjukan kartu fisik Dewan Pers.
Namun tetapi tetap tidak bisa untuk melakukan peliputan karena belum melengkapi persyaratan yang ada.