REPUBLIKBERITA.CO.ID, MARTAPURA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Banjar inspeksi mendadak (sidak) ke UPT Puskesmas Martapura II yang menempati bangunan ruko sewa di Jalan Veteran.
Anggota DPRD Banjar Ahmad Fauzan Asniah,mengatakan, bangunan Puskesmas Martapura II ini tidak sesuai dengan standar untuk layanan kesehatan.
“Alasannya karena bangunan yang digunakan untuk Puskesmas II ini adalah Ruko, jadi tidak bisa digunakan untuk Puskesmas II,” ungkapnya Rabu 8 Januari 2025.
Ruko yang digunakan sebagai Puskesmas Martapura II sekarang ini, memang hanya untuk tempat darurat tetapi juga tetap harus diperhatikan.
“Jangan sampai karena darurat semua diabaikan minimal ada ruang tunggu yang representatif sehingga masyarakat tidak berhamburan,” keritiknya.
Kritikan yang sama untuk Puskesmas Martapura II juga disampaikan Ketua Komisi IV Ana Rusiana, katanya selain persoalan bangunan yang tidak standar pembuangan limbah juga menjadi masalah.
“Apalagi letak Puskesmas Martapura II ini ditengah permukiman yang padat penduduk, sangat membahayakan jika limbah tidak di tangani dengan baik,” bebernya.
Tidak hanya itu masalah selanjutnya adalah pegawai dimana katanya saat ini Puskesmas Martapura II masih kekurangan dokter.
“Dengan tingginya pasien Kepala Puskesmas mengaku kewalahan melayani apalagi kekurangan pegawai sperti dokter pisikolog, gigi dan bagian akunting,” katanya.
Dengan banyaknya permasalahan yang ada pada Puskesmas Martapura II ini, maka dirinya bersama dengan anggota Komisi IV menginginkan agar pihak Dinkes mengupayakan adanya pembangunan yang baru sesegera mungkin.
“Kami mengharapkan agar Dinas Pupr dan Dinkes bisa memberikan solusinya, karena sangat didayangkan uang 150 Juta Per tahun hanya untuk menyewa ruko yang tidak representatif dijadikan Puskesmas dan tentunitu hanya membuang-buang uang daerah saja. Lebih baik bangunan yang dulu dilakukan perbaikan sehingga tidak terbengkalai dan masyarakat yang ingin berobat bisa nyaman,” inginnya.
Nantinya untuk membicarakan masalah tersebut lebih lanjut tegas Ana, pihaknya akan melakukan pemanggilan dua Dinas yakni Puprp dan Dinkes.
“Mungkin bulan depan kita akan panggil dinas bersangkuta untuk melakukan RDP gabungan dengan komisi III,” Lanjutnya.
Sementara itu Ketua Puskesmas Martapura II dr Hj Winarni tidak menyanggah ketika yang disampaikan oleh para anggota DPRD Komisi IV, alasannya dikarenakan keadannya memang seperti itu.
“Ya karena bangunan yang digunakan sebagai Puskesmas II ini adalah ruko jelas sudah tidak sesuai dengan standar puskesmas, pertama masalah parkiran, ruang tunggu, sampai dengan ruangan pada pemeriksaan semuanya tidak representatif, tapi mau bagaimana lagi namanya ke adaan darurat terpaksa di tempati,” akunya.
Winarni menyampaikan bahwa penggunaan bangunan ruko untuk Puskesmas ini sudah berjalan hampir 2 tahun lamanya.
“Terkait penggunaan ruko ini mereka menyewa dan itu dibayarkan oleh pihak Dinas Kesehatan adapun untuk biayanya per satu tahun itu mencapai 150 juta Dan kemudian terkait masalah target yang disampaikan pihak Dinas Kesehatan bahwa kami hanya menempati satu tahun saja saya tidak mengetahui, karena sampai saat ini belum ada pemberitahuan untuk pindah dari tempat ini,” jelasnya.
Dirinya berharap agar ada bangunan yang representatif untuk Puskesmas II karena setiap tahun pasien ditempatnya beber Winarni selalu bertambah.
“Kalau per hari saja pasien yang kami terima itu mencapai 100 hingga 150 tahun 2024 tadi aja jumlah total Pasian kami mencapai 50.000 lebih. Kami sangat berharap kepada pemerintah agar kiranya ada bangunan yang layak,” akhirnya dengan harapan.
Perlu diketahui sebelum Puskesmas Martapura II ini menggunakan ruko sebagai tempat untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat. Dahulunya Puskesmas tersebut menggunakan gedung yang sangat bagus, yang dibuatkan oleh pemerintah daerah pada tahun 2018 dan mulai difungsikan pada tahun 2019 yang lalu.
Tidak tanggung-tanggung kala itu anggaran yang digunakan untuk membangun Puskesmas II yakni mencapai Rp2.400.000.000,00 dan itu dikerjakan oleh CV Aulia Rahman.
Adapun Puskesmas itu berada di Jalan Keratin Kecamatan Martapura tepatnya tidak jauh dari perkantoran Bupati DPRD Banjar.
Namun berjalannya waktu dikarenakan bangunan yang dikerjakan oleh CV Aulia Rahman itu ada mengalami persoalan dikarenakan ada banyak kertakan pada bagian gedungnya. Akhirnya bangunan tersebut tidak bisa digunakan pada semestinya.
Lalu kemudian seluruh pelayanan dan sejumlah fasilitas penunjang kesehatan di UPT Puskesmas Martapura 2 terpaksa dipindahkan sementara ke gedung ruko tiga lantai di Jalan Veteran, Kelurahan Keraton, samping RSUD Ratu Zalecha Martapura, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Untuk permasalahan itu juga sempat menjadi atensi para Aparat Penegak Hukum dimana kala itu Fajar Gigih Wibowo Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarbaru, mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan karena ada ditemukan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), pembangunan Puskesmas Martapura 2 belum ditemukan.
“Terkait pengumpulan data sudah ditindaklanjuti oleh inspektorat dan BPKP. Jadi kami mengambil kesimpulan untuk melimpahkan kasus ini ke inspektorat,” ungkap Gigih, Kamis (9/11/2023).
Selain SPMK yang belum ditemukan, masih banyak kesalahan administrasi lainnya. Seperti tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan terkait dokumen-dokumen penting lainnya belum dilengkapi.
“Kami juga mengacu pada MoU Kemendagri Jaksa agung dan Polri, untuk penyelesaian masalah itu harus melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” tambahnya.