Close Menu
    What's Hot

    Penguatan Pengendalian Hak Atas Tanah dan Ruang, Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

    12/08/2025

    PWI Kotabaru Periode 2025–2028 Resmi Dilantik, Fokus pada Profesionalisme dan Integrasi Digital

    11/08/2025

    PWI Kotabaru Berikan Ucapan HUT ke-50 kepada PT Indocement, Wujud Sinergi Pers dan Dunia Industri

    01/08/2025
    Login
    Republik Berita
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Republik Berita
    Home»DAERAH»Kotabaru»Bupati Kotabaru Tetapkan Tujuh Zona Kawasan Tanpa Rokok

    Bupati Kotabaru Tetapkan Tujuh Zona Kawasan Tanpa Rokok

    Muhammad JuliansyahMuhammad Juliansyah13/05/2025
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Email Telegram

    republikberita.co.id- Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sekaligus Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR. Surat edaran bernomor 100.3.4.2/503/P2P.DINKES ini diumumkan pada Jumat (09/05/2025), sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok.

    Dalam surat tersebut ditetapkan tujuh kawasan sebagai zona tanpa rokok, yaitu:

    1. Fasilitas pelayanan kesehatan
    2. Tempat proses belajar mengajar
    3. Tempat bermain anak
    4. Tempat ibadah
    5. Angkutan umum
    6. Tempat kerja
    7. Tempat umum

    Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015. Bupati Muhammad Rusli menekankan pentingnya peran aktif seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal dalam mendukung penerapan aturan ini, termasuk penyediaan area khusus merokok yang berada di luar ruangan kantor, tempat kerja, serta area publik lainnya.

    Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Erwin Simanjuntak, menyatakan bahwa penerbitan surat edaran ini merupakan langkah konkret dalam melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. “Merokok tetap diperbolehkan, namun harus dilakukan di tempat khusus yang disediakan di luar area kerja maupun ruang publik,” ujarnya.

    Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi berupa denda di tempat sebesar Rp200.000 atau pidana kurungan maksimal enam bulan. Adapun untuk pelanggaran yang melibatkan produksi, penjualan, iklan, atau promosi rokok di kawasan terlarang, sanksinya lebih berat: denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama enam bulan.

    Erwin juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menyukseskan kebijakan ini. “Dukungan dan keterlibatan semua pihak sangat dibutuhkan agar program KTR berjalan optimal dan memberi manfaat nyata bagi kesehatan bersama,” pungkasnya.

    Kebijakan ini diharapkan menjadi titik awal perubahan menuju lingkungan yang lebih sehat, sekaligus sebagai bentuk perlindungan bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia dari bahaya asap rokok.

    Related Posts

    Penguatan Pengendalian Hak Atas Tanah dan Ruang, Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

    12/08/2025

    PWI Kotabaru Periode 2025–2028 Resmi Dilantik, Fokus pada Profesionalisme dan Integrasi Digital

    11/08/2025

    PWI Kotabaru Berikan Ucapan HUT ke-50 kepada PT Indocement, Wujud Sinergi Pers dan Dunia Industri

    01/08/2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Penguatan Pengendalian Hak Atas Tanah dan Ruang, Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

    12/08/2025

    PWI Kotabaru Periode 2025–2028 Resmi Dilantik, Fokus pada Profesionalisme dan Integrasi Digital

    11/08/2025

    PWI Kotabaru Berikan Ucapan HUT ke-50 kepada PT Indocement, Wujud Sinergi Pers dan Dunia Industri

    01/08/2025

    Hari Terakhir Operasi Patuh Intan 2025, Satlantas Kotabaru Terus Tekankan Budaya Tertib Lalu Lintas

    28/07/2025
    Berita Pilihan
    Kotabaru

    Penguatan Pengendalian Hak Atas Tanah dan Ruang, Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

    12/08/2025 Kotabaru

    REPUBLIKBERITA.CO.ID, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Kantor Pertanahan setempat menggelar sosialisasi bertema Strategi Pengendalian…

    PWI Kotabaru Periode 2025–2028 Resmi Dilantik, Fokus pada Profesionalisme dan Integrasi Digital

    11/08/2025

    PWI Kotabaru Berikan Ucapan HUT ke-50 kepada PT Indocement, Wujud Sinergi Pers dan Dunia Industri

    01/08/2025

    Hari Terakhir Operasi Patuh Intan 2025, Satlantas Kotabaru Terus Tekankan Budaya Tertib Lalu Lintas

    28/07/2025
    © 2025 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?