Close Menu
    What's Hot

    Rayakan Hari Pelanggan Nasional, PLN Icon Plus Temui Pengguna Setia ICONNET di Balikpapan

    23/09/2026

    LPKA Martapura dan Polres Banjar Perkuat Sinergi, Fokus Dukung Pembinaan Anak Binaan

    23/09/2026

    PLN Icon Plus Regional Kalimantan Gelar Donor Darah di Balikpapan

    23/09/2026
    Login
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRIKULTUR
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Home»DAERAH»Kotabaru»Bupati Kotabaru Tetapkan Tujuh Zona Kawasan Tanpa Rokok

    Bupati Kotabaru Tetapkan Tujuh Zona Kawasan Tanpa Rokok

    adminadmin13/05/2025

    republikberita.co.id- Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sekaligus Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR. Surat edaran bernomor 100.3.4.2/503/P2P.DINKES ini diumumkan pada Jumat (09/05/2025), sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok.

    Dalam surat tersebut ditetapkan tujuh kawasan sebagai zona tanpa rokok, yaitu:

    1. Fasilitas pelayanan kesehatan
    2. Tempat proses belajar mengajar
    3. Tempat bermain anak
    4. Tempat ibadah
    5. Angkutan umum
    6. Tempat kerja
    7. Tempat umum

    Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015. Bupati Muhammad Rusli menekankan pentingnya peran aktif seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal dalam mendukung penerapan aturan ini, termasuk penyediaan area khusus merokok yang berada di luar ruangan kantor, tempat kerja, serta area publik lainnya.

    Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Erwin Simanjuntak, menyatakan bahwa penerbitan surat edaran ini merupakan langkah konkret dalam melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. “Merokok tetap diperbolehkan, namun harus dilakukan di tempat khusus yang disediakan di luar area kerja maupun ruang publik,” ujarnya.

    Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi berupa denda di tempat sebesar Rp200.000 atau pidana kurungan maksimal enam bulan. Adapun untuk pelanggaran yang melibatkan produksi, penjualan, iklan, atau promosi rokok di kawasan terlarang, sanksinya lebih berat: denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama enam bulan.

    Erwin juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menyukseskan kebijakan ini. “Dukungan dan keterlibatan semua pihak sangat dibutuhkan agar program KTR berjalan optimal dan memberi manfaat nyata bagi kesehatan bersama,” pungkasnya.

    Kebijakan ini diharapkan menjadi titik awal perubahan menuju lingkungan yang lebih sehat, sekaligus sebagai bentuk perlindungan bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia dari bahaya asap rokok.

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Rayakan Hari Pelanggan Nasional, PLN Icon Plus Temui Pengguna Setia ICONNET di Balikpapan

    23/09/2026

    LPKA Martapura dan Polres Banjar Perkuat Sinergi, Fokus Dukung Pembinaan Anak Binaan

    23/09/2026

    PLN Icon Plus Regional Kalimantan Gelar Donor Darah di Balikpapan

    23/09/2026

    Polres Banjar Siagakan Tim Buru Api Marta Presisi Hadapi Ancaman Karhutla

    21/09/2026

    PGI Banjar Punya Nakhoda Baru, Bidik Atlet Berprestasi hingga Internasional

    21/09/2026
    Berita Pilihan

    Rayakan Hari Pelanggan Nasional, PLN Icon Plus Temui Pengguna Setia ICONNET di Balikpapan

    23/09/2026

    Balikpapan-Momentum Hari Pelanggan Nasional dimanfaatkan PLN Icon Plus SBU Regional Kalimantan untuk lebih dekat dengan…

    LPKA Martapura dan Polres Banjar Perkuat Sinergi, Fokus Dukung Pembinaan Anak Binaan

    23/09/2026

    PLN Icon Plus Regional Kalimantan Gelar Donor Darah di Balikpapan

    23/09/2026

    Polres Banjar Siagakan Tim Buru Api Marta Presisi Hadapi Ancaman Karhutla

    21/09/2026
    Our Picks

    Rayakan Hari Pelanggan Nasional, PLN Icon Plus Temui Pengguna Setia ICONNET di Balikpapan

    23/09/2026

    LPKA Martapura dan Polres Banjar Perkuat Sinergi, Fokus Dukung Pembinaan Anak Binaan

    23/09/2026

    PLN Icon Plus Regional Kalimantan Gelar Donor Darah di Balikpapan

    23/09/2026
    Most Popular

    Gurih Manis Pedasnya Dawet Sambal di Jatimulyo

    06/09/2024

    Penghargaan WTN Ke-5 dari Kemenhub RI Untuk Pemkab Banjar

    09/09/2024

    Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD di Kotabaru

    07/09/2024
    © 2026 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?