Close Menu
    What's Hot

    Satpol PP Banjar Sebar 71 Personel Amankan Banjar Berselawat

    10/08/2026

    706 Pesilat Adu Kemampuan dalam Bupati Banjar Cup Kalselteng 2026

    10/08/2026

    Pemkab Banjar Bergerak Cepat Bantu Korban Kebakaran Gambut

    10/08/2026
    Login
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRIKULTUR
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Home»DAERAH»Kotabaru»Bupati Kotabaru Tetapkan Tujuh Zona Kawasan Tanpa Rokok

    Bupati Kotabaru Tetapkan Tujuh Zona Kawasan Tanpa Rokok

    adminadmin13/05/2025

    republikberita.co.id- Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sekaligus Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR. Surat edaran bernomor 100.3.4.2/503/P2P.DINKES ini diumumkan pada Jumat (09/05/2025), sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok.

    Dalam surat tersebut ditetapkan tujuh kawasan sebagai zona tanpa rokok, yaitu:

    1. Fasilitas pelayanan kesehatan
    2. Tempat proses belajar mengajar
    3. Tempat bermain anak
    4. Tempat ibadah
    5. Angkutan umum
    6. Tempat kerja
    7. Tempat umum

    Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015. Bupati Muhammad Rusli menekankan pentingnya peran aktif seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal dalam mendukung penerapan aturan ini, termasuk penyediaan area khusus merokok yang berada di luar ruangan kantor, tempat kerja, serta area publik lainnya.

    Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Erwin Simanjuntak, menyatakan bahwa penerbitan surat edaran ini merupakan langkah konkret dalam melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. “Merokok tetap diperbolehkan, namun harus dilakukan di tempat khusus yang disediakan di luar area kerja maupun ruang publik,” ujarnya.

    Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi berupa denda di tempat sebesar Rp200.000 atau pidana kurungan maksimal enam bulan. Adapun untuk pelanggaran yang melibatkan produksi, penjualan, iklan, atau promosi rokok di kawasan terlarang, sanksinya lebih berat: denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama enam bulan.

    Erwin juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menyukseskan kebijakan ini. “Dukungan dan keterlibatan semua pihak sangat dibutuhkan agar program KTR berjalan optimal dan memberi manfaat nyata bagi kesehatan bersama,” pungkasnya.

    Kebijakan ini diharapkan menjadi titik awal perubahan menuju lingkungan yang lebih sehat, sekaligus sebagai bentuk perlindungan bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia dari bahaya asap rokok.

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Satpol PP Banjar Sebar 71 Personel Amankan Banjar Berselawat

    10/08/2026

    706 Pesilat Adu Kemampuan dalam Bupati Banjar Cup Kalselteng 2026

    10/08/2026

    Pemkab Banjar Bergerak Cepat Bantu Korban Kebakaran Gambut

    10/08/2026

    Eks Kasi Pidum Kejari Banjar Promosi ke Kejati Kalsel Usai Ukir Prestasi Plea Bargain

    06/08/2026

    Martapura Timur Juara Umum MTQ XLIX Kabupaten Banjar

    05/08/2026
    Berita Pilihan

    Satpol PP Banjar Sebar 71 Personel Amankan Banjar Berselawat

    10/08/2026

    RepublikBerita, Banjar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar menurunkan 71 personel untuk…

    706 Pesilat Adu Kemampuan dalam Bupati Banjar Cup Kalselteng 2026

    10/08/2026

    Pemkab Banjar Bergerak Cepat Bantu Korban Kebakaran Gambut

    10/08/2026

    Eks Kasi Pidum Kejari Banjar Promosi ke Kejati Kalsel Usai Ukir Prestasi Plea Bargain

    06/08/2026
    Our Picks

    Satpol PP Banjar Sebar 71 Personel Amankan Banjar Berselawat

    10/08/2026

    706 Pesilat Adu Kemampuan dalam Bupati Banjar Cup Kalselteng 2026

    10/08/2026

    Pemkab Banjar Bergerak Cepat Bantu Korban Kebakaran Gambut

    10/08/2026
    Most Popular

    Satpol PP Banjar Sebar 71 Personel Amankan Banjar Berselawat

    10/08/2026

    Gurih Manis Pedasnya Dawet Sambal di Jatimulyo

    06/09/2024

    Penghargaan WTN Ke-5 dari Kemenhub RI Untuk Pemkab Banjar

    09/09/2024
    © 2026 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?