Close Menu
    What's Hot

    Alih Fungsi Sawah di Kabupaten Banjar Kian Masif, Ancam Ketahanan Pangan dan Lingkungan

    22/05/2026

    Kendala Regulasi, Dishub Kalsel Ubah Pola BRT Banjarbakula

    22/05/2026

    Pemkot Banjarbaru Matangkan Perwali Penataan Reklame

    22/05/2026
    Login
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRIKULTUR
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Home»SOP Perlindungan Wartawan

    SOP Perlindungan Wartawan

    Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945.

    Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat, yang tertuang secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

    Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.

    Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat :

    1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan Republikberita.co.id yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
    2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan Republikberita.co.id memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
    3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan Republikberita.co.id dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
    4. Karya jurnalistik wartawan Republikberita.co.id dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
    5. Wartawan Republikberita.co.id yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
    6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan Republikberita.co.id dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
    7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
    8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan Republikberita.co.id dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
    9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan Republikberita.co.id untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

    Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam melindungi tugas-tugas wartawan dalam menjalankan profesinya.

    Berita Terbaru

    Alih Fungsi Sawah di Kabupaten Banjar Kian Masif, Ancam Ketahanan Pangan dan Lingkungan

    22/05/2026

    Kendala Regulasi, Dishub Kalsel Ubah Pola BRT Banjarbakula

    22/05/2026

    Pemkot Banjarbaru Matangkan Perwali Penataan Reklame

    22/05/2026

    Pemkab Banjar Anugerahi 6 ASN Gender Champion 2026

    22/05/2026

    Sekda Banjarbaru Ancam Pidanakan Lurah yang ‘Bermain’ Surat Tanah

    22/05/2026
    Berita Pilihan

    Alih Fungsi Sawah di Kabupaten Banjar Kian Masif, Ancam Ketahanan Pangan dan Lingkungan

    22/05/2026

    ​Oleh: Dr Eng Akbar Rahman S.T, M.T, Akademisi sekaligus Ketua Program Studi Arsitektur Fakultas Teknik…

    Kendala Regulasi, Dishub Kalsel Ubah Pola BRT Banjarbakula

    22/05/2026

    Pemkot Banjarbaru Matangkan Perwali Penataan Reklame

    22/05/2026

    Pemkab Banjar Anugerahi 6 ASN Gender Champion 2026

    22/05/2026
    Our Picks

    Alih Fungsi Sawah di Kabupaten Banjar Kian Masif, Ancam Ketahanan Pangan dan Lingkungan

    22/05/2026

    Kendala Regulasi, Dishub Kalsel Ubah Pola BRT Banjarbakula

    22/05/2026

    Pemkot Banjarbaru Matangkan Perwali Penataan Reklame

    22/05/2026
    Most Popular

    Gurih Manis Pedasnya Dawet Sambal di Jatimulyo

    06/09/2024

    Penghargaan WTN Ke-5 dari Kemenhub RI Untuk Pemkab Banjar

    09/09/2024

    Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD di Kotabaru

    07/09/2024
    © 2026 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?