REPUBLIKBERITA.CO.ID., MARTAPURA – Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, sayangkan tindakan Aparat Penegak Hukum APH yang menahan kake Kahfi.
Menurutnya persoalan sengketa tanah tersebut bisa diselesaikan secara perdata bukan dengan pidana.
“Semua itu saya sampaiakan agar masalah yang ada bisa dituntaskan dan semua bisa datang kelapangan untuk melakukan pengecekan secara langsung status masing masing pemilik tanah tersebut,” ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (19/6/2025) siang, sebelum sidang Peninjauan Kembali (PK) Kakek Kahpi digelar.
Memang untuk proses peradilan ini dirinya tidak ingin menacampurinya tetapi pihaknya ingin memberikan pandangan saat putusan nanti agar dapat mlihat secara kemanusia dan keadilan.
“Kami berharap hakim melihat kasus ini secara komprehensif dan memberikan putusan seadil-adilnya,” pungkasnya.
Kerna jiki dilihat pada kondisi kesehatan Kahpi sangat memprihatinkan. Ia mengungkapkan bahwa terpidana mengalami sakit hingga muntah darah, dan saat ini ditahan di lembaga pemasyarakatan yang dinilainya sudah melebihi kapasitas.
“Beliau bukan kriminal, tidak punya catatan kriminal, dan kondisinya sangat lemah. Oleh karena itu, atas dasar kemanusiaan dan substansi kasus, kami berharap ini bisa diselesaikan secara perdata, bukan pidana,” tegas Saurlin.
Perkara ini bermula dari laporan seorang pria bernama Hasyim Sutiono, yang menuduh Kakek Kahpi melakukan penyerobotan tanah.
Tuduhan itu dijeratkan dengan Pasal 385 KUHP. Namun, sejak awal persidangan, hakim PN Martapura sudah menegaskan bahwa unsur pidana dalam kasus ini tidak terpenuhi karena sengketa kepemilikan belum pernah diuji di pengadilan perdata.
