Close Menu
    What's Hot

    Satpol PP Banjar Sebar 71 Personel Amankan Banjar Berselawat

    10/08/2026

    706 Pesilat Adu Kemampuan dalam Bupati Banjar Cup Kalselteng 2026

    10/08/2026

    Pemkab Banjar Bergerak Cepat Bantu Korban Kebakaran Gambut

    10/08/2026
    Login
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRIKULTUR
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Home»DAERAH»Kabupaten Banjar»Komnas HAM Sebut Kasus Kake Kahfi Bisa Diselesaikan Secara Perdata Bukan Pidana 

    Komnas HAM Sebut Kasus Kake Kahfi Bisa Diselesaikan Secara Perdata Bukan Pidana 

    adminadmin19/06/2025

    REPUBLIKBERITA.CO.ID., MARTAPURA – Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, sayangkan tindakan Aparat Penegak Hukum APH yang menahan kake Kahfi. 

    Menurutnya persoalan sengketa tanah tersebut bisa diselesaikan secara perdata bukan dengan pidana. 

    “Semua itu saya sampaiakan agar masalah yang ada bisa dituntaskan dan semua bisa datang kelapangan untuk melakukan pengecekan secara langsung status masing masing pemilik tanah tersebut,” ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (19/6/2025) siang, sebelum sidang Peninjauan Kembali (PK) Kakek Kahpi digelar. 

    Memang untuk proses peradilan ini dirinya tidak ingin menacampurinya tetapi pihaknya ingin memberikan pandangan saat putusan nanti agar dapat mlihat secara kemanusia dan keadilan. 

    “Kami berharap hakim melihat kasus ini secara komprehensif dan memberikan putusan seadil-adilnya,” pungkasnya.

    Kerna jiki dilihat pada kondisi kesehatan Kahpi sangat memprihatinkan. Ia mengungkapkan bahwa terpidana mengalami sakit hingga muntah darah, dan saat ini ditahan di lembaga pemasyarakatan yang dinilainya sudah melebihi kapasitas.

    “Beliau bukan kriminal, tidak punya catatan kriminal, dan kondisinya sangat lemah. Oleh karena itu, atas dasar kemanusiaan dan substansi kasus, kami berharap ini bisa diselesaikan secara perdata, bukan pidana,” tegas Saurlin.

    Perkara ini bermula dari laporan seorang pria bernama Hasyim Sutiono, yang menuduh Kakek Kahpi melakukan penyerobotan tanah.

    Tuduhan itu dijeratkan dengan Pasal 385 KUHP. Namun, sejak awal persidangan, hakim PN Martapura sudah menegaskan bahwa unsur pidana dalam kasus ini tidak terpenuhi karena sengketa kepemilikan belum pernah diuji di pengadilan perdata.

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Satpol PP Banjar Sebar 71 Personel Amankan Banjar Berselawat

    10/08/2026

    706 Pesilat Adu Kemampuan dalam Bupati Banjar Cup Kalselteng 2026

    10/08/2026

    Pemkab Banjar Bergerak Cepat Bantu Korban Kebakaran Gambut

    10/08/2026

    Eks Kasi Pidum Kejari Banjar Promosi ke Kejati Kalsel Usai Ukir Prestasi Plea Bargain

    06/08/2026

    Martapura Timur Juara Umum MTQ XLIX Kabupaten Banjar

    05/08/2026
    Berita Pilihan

    Satpol PP Banjar Sebar 71 Personel Amankan Banjar Berselawat

    10/08/2026

    RepublikBerita, Banjar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar menurunkan 71 personel untuk…

    706 Pesilat Adu Kemampuan dalam Bupati Banjar Cup Kalselteng 2026

    10/08/2026

    Pemkab Banjar Bergerak Cepat Bantu Korban Kebakaran Gambut

    10/08/2026

    Eks Kasi Pidum Kejari Banjar Promosi ke Kejati Kalsel Usai Ukir Prestasi Plea Bargain

    06/08/2026
    Our Picks

    Satpol PP Banjar Sebar 71 Personel Amankan Banjar Berselawat

    10/08/2026

    706 Pesilat Adu Kemampuan dalam Bupati Banjar Cup Kalselteng 2026

    10/08/2026

    Pemkab Banjar Bergerak Cepat Bantu Korban Kebakaran Gambut

    10/08/2026
    Most Popular

    Satpol PP Banjar Sebar 71 Personel Amankan Banjar Berselawat

    10/08/2026

    Gurih Manis Pedasnya Dawet Sambal di Jatimulyo

    06/09/2024

    Penghargaan WTN Ke-5 dari Kemenhub RI Untuk Pemkab Banjar

    09/09/2024
    © 2026 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?