Close Menu
    What's Hot

    Disdikbud Kalsel Optimalkan Tracer Study Lulusan SMK 2026

    11/06/2026

    Dispersip Banjar Umumkan Pemenang Lomba Video Literasi 2026

    11/06/2026

    Wabup Banjar Resmikan Jembatan Kunti dan Pasar Arba

    10/06/2026
    Login
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRIKULTUR
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Home»DAERAH»Kabupaten Banjar»Komnas HAM Sebut Kasus Kake Kahfi Bisa Diselesaikan Secara Perdata Bukan Pidana 

    Komnas HAM Sebut Kasus Kake Kahfi Bisa Diselesaikan Secara Perdata Bukan Pidana 

    adminadmin19/06/2025

    REPUBLIKBERITA.CO.ID., MARTAPURA – Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, sayangkan tindakan Aparat Penegak Hukum APH yang menahan kake Kahfi. 

    Menurutnya persoalan sengketa tanah tersebut bisa diselesaikan secara perdata bukan dengan pidana. 

    “Semua itu saya sampaiakan agar masalah yang ada bisa dituntaskan dan semua bisa datang kelapangan untuk melakukan pengecekan secara langsung status masing masing pemilik tanah tersebut,” ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (19/6/2025) siang, sebelum sidang Peninjauan Kembali (PK) Kakek Kahpi digelar. 

    Memang untuk proses peradilan ini dirinya tidak ingin menacampurinya tetapi pihaknya ingin memberikan pandangan saat putusan nanti agar dapat mlihat secara kemanusia dan keadilan. 

    “Kami berharap hakim melihat kasus ini secara komprehensif dan memberikan putusan seadil-adilnya,” pungkasnya.

    Kerna jiki dilihat pada kondisi kesehatan Kahpi sangat memprihatinkan. Ia mengungkapkan bahwa terpidana mengalami sakit hingga muntah darah, dan saat ini ditahan di lembaga pemasyarakatan yang dinilainya sudah melebihi kapasitas.

    “Beliau bukan kriminal, tidak punya catatan kriminal, dan kondisinya sangat lemah. Oleh karena itu, atas dasar kemanusiaan dan substansi kasus, kami berharap ini bisa diselesaikan secara perdata, bukan pidana,” tegas Saurlin.

    Perkara ini bermula dari laporan seorang pria bernama Hasyim Sutiono, yang menuduh Kakek Kahpi melakukan penyerobotan tanah.

    Tuduhan itu dijeratkan dengan Pasal 385 KUHP. Namun, sejak awal persidangan, hakim PN Martapura sudah menegaskan bahwa unsur pidana dalam kasus ini tidak terpenuhi karena sengketa kepemilikan belum pernah diuji di pengadilan perdata.

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Disdikbud Kalsel Optimalkan Tracer Study Lulusan SMK 2026

    11/06/2026

    Dispersip Banjar Umumkan Pemenang Lomba Video Literasi 2026

    11/06/2026

    Wabup Banjar Resmikan Jembatan Kunti dan Pasar Arba

    10/06/2026

    Pemkab Banjar Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Murung Kenanga

    10/06/2026

    Kesbangpol Kalsel Evaluasi Penanganan Konflik Sosial

    09/06/2026
    Berita Pilihan

    Disdikbud Kalsel Optimalkan Tracer Study Lulusan SMK 2026

    11/06/2026

    RepublikBerita, Kalsel – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus berkomitmen untuk…

    Dispersip Banjar Umumkan Pemenang Lomba Video Literasi 2026

    11/06/2026

    Wabup Banjar Resmikan Jembatan Kunti dan Pasar Arba

    10/06/2026

    Pemkab Banjar Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Murung Kenanga

    10/06/2026
    Our Picks

    Disdikbud Kalsel Optimalkan Tracer Study Lulusan SMK 2026

    11/06/2026

    Dispersip Banjar Umumkan Pemenang Lomba Video Literasi 2026

    11/06/2026

    Wabup Banjar Resmikan Jembatan Kunti dan Pasar Arba

    10/06/2026
    Most Popular

    Gurih Manis Pedasnya Dawet Sambal di Jatimulyo

    06/09/2024

    Penghargaan WTN Ke-5 dari Kemenhub RI Untuk Pemkab Banjar

    09/09/2024

    Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD di Kotabaru

    07/09/2024
    © 2026 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?