

REPUBLIKBERITA.CO.ID., BANJARBARU – Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Pulantan Kecamatan Aluh Aluh, Kabupaten Banjar akan dilanjutkan.

Upaya itu dilakukan lantaran Kepala Desa yang diduga melakukan penyelewengan Dana Desa tidak dapat mengembalikan kekurangan negara.
Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono S.T.K., M.Sc., S.I.K mengatakan, bahwa pihaknya sudah memberikan waktu selama 60 hari kepada bersangkutan untuk mengembalikan kerugian negara tetapi tidak ditepati.
“Kerena tidak dapat menghasilkan kerugian negara maka untuk perbuatan melawan hukum tidak bisa dihapuskan lagi,” ungkapnya Selasa 1 Juli 2025.
Adapun kerugian negara yang harus dikembalikan oleh oknum yang diduga melakukan penyelewengan anggaran itu sebanyak Rp 700 Juta.
“Kalau sesuai yang kami dapatkan bahwa kerugian negara yang harus dikembalikan sekitaran Rp 700 Juta,” akunya.
Saat ini untuk kasus tersebut yang bersangkutan kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang pasti saat ini masih dalam proses nantibdilihat saja kedepannya,”pungkasnya.

