Republikberita, Banjar – PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar menegaskan bahwa seluruh penetapan tarif air minum yang berlaku telah melalui mekanisme resmi dan mengacu pada regulasi pemerintah yang berlaku.
Kasubag Hukum dan Humas PTAM Intan Banjar, Mahyuni, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada Oktober 2022. Penyesuaian tersebut merupakan yang pertama dalam sepuluh tahun, sejak tarif sebelumnya ditetapkan pada 2012.
”Penetapan tarif ini tentunya tidak dilakukan begitu saja. Ada regulasi dan mekanisme transparan yang menjadi dasar dalam perhitungannya,” ujar Mahyuni, Jumat (14/8/2026).
Ia memaparkan, landasan hukum utama yang digunakan adalah Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum beserta perubahannya. Selain itu, penetapan juga merujuk pada Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0660/KUM/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan.
Landasan tersebut kemudian diperkuat secara resmi melalui Keputusan Pemerintah Kabupaten Banjar dan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dalam prosesnya, perhitungan tarif batas atas dan bawah ini turut mendapat pendampingan dari BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan, serta dikoordinasikan bersama Pemkab Banjar dan Pemko Banjarbaru sebelum akhirnya disahkan oleh Gubernur.
Mahyuni menegaskan bahwa pihak PTAM Intan Banjar selalu terbuka untuk memberikan informasi transparan kepada para pelanggan.
”Harapan kami masyarakat mendapatkan informasi yang utuh mengenai dasar penetapan tarif ini, sehingga memahami bahwa seluruh ketentuan yang kami jalankan memiliki dasar hukum yang kuat,” pungkasnya.
