RepublikBerita, Banjar – Maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan, termasuk Kabupaten Banjar, mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dewan menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman setelah api muncul.
Kesiapsiagaan personel, koordinasi lintas instansi, hingga dukungan terhadap masyarakat terdampak dinilai perlu diperkuat, terutama di tengah musim kemarau yang masih berlangsung.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin, meminta pemerintah daerah meningkatkan kesiapan Tim Reaksi Cepat (TRC) selama 24 jam serta memperkuat koordinasi antarinstansi.
“Kita ketahui selama musim kemarau ini sedikitnya telah terjadi 173 kejadian karhutla yang tersebar di 59 desa pada 12 kecamatan di Kabupaten Banjar. Luas lahan terdampak mencapai sekitar 1.001 hektare,” ungkap Amiruddin, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, angka tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan karhutla masih membutuhkan perhatian serius. Apalagi, sejumlah wilayah tercatat memiliki intensitas kejadian yang cukup tinggi.
Kecamatan Sungai Tabuk, misalnya, dilaporkan mengalami sekitar 23 kejadian. Selain itu, wilayah Gambut, Karang Intan, Martapura dan Cintapuri juga menjadi kawasan yang terus mendapat pemantauan.
Amiruddin juga mengingatkan agar persoalan kabut asap tidak hanya dilihat berdasarkan titik kebakaran yang berada di Kabupaten Banjar. Sebab, asap yang dirasakan masyarakat juga dapat berasal dari kebakaran lahan di wilayah sekitar, termasuk Banjarbaru dan Barito Kuala.
Petugas di Garis Depan Perlu Perlindungan Di tengah tingginya aktivitas pemadaman, DPRD Kabupaten Banjar turut menyoroti kondisi petugas dan relawan yang berada di garis depan.
Amiruddin mengatakan hingga kini belum terdapat formulasi insentif khusus bagi personel yang bekerja di luar jam kerja serta menghadapi risiko tinggi ketika menangani karhutla.
“Kami sedang mendorong BPBD dan berkoordinasi dengan BPKAD untuk mencari formulasi yang sesuai ketentuan perundang-undangan agar ada apresiasi bagi mereka yang bekerja keras mempertaruhkan waktu dan nyawa,” katanya.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena penanganan karhutla bukan hanya soal ketersediaan armada dan peralatan. Kesiapan sumber daya manusia yang bekerja di lapangan juga menjadi bagian penting dalam memastikan penanganan berjalan maksimal.
DPRD berharap pemerintah daerah dapat menemukan mekanisme penghargaan atau insentif yang tetap sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru dari sisi administrasi maupun hukum. Selain karhutla, musim kemarau juga berdampak terhadap ketersediaan air bersih masyarakat.
DPRD mendorong Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar memperkuat distribusi air bersih ke wilayah yang mengalami kekeringan.
Amiruddin menyebut ratusan tandon air milik BPBD yang dipinjamkan kepada masyarakat telah habis didistribusikan ke berbagai wilayah.
Karena itu, melalui anggaran perubahan direncanakan penambahan sekitar 70 unit tandon air. Distribusi air bersih tetap dilakukan BPBD bersama relawan dan armada pendukung sesuai kewenangan masing-masing.
Menurut Amiruddin, armada pemadam kebakaran memiliki keterbatasan untuk digunakan dalam distribusi air bersih.
Tangki kendaraan damkar pada dasarnya diperuntukkan bagi kebutuhan pemadaman, sedangkan distribusi air bersih merupakan tugas BPBD yang didukung sarana khusus.
DPRD Tegaskan Larangan Membakar Lahan Persoalan lain yang menjadi perhatian DPRD adalah praktik pembakaran lahan dengan alasan kepentingan bercocok tanam.
Amiruddin menegaskan Peraturan Daerah tentang larangan pembakaran hutan dan lahan tidak memberikan pengecualian, baik kepada perorangan maupun petani.
Menurutnya, regulasi tersebut telah dibahas dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Dinas Pertanian, masyarakat peduli api dan unsur masyarakat.
Ia mengakui terdapat kearifan lokal di sejumlah wilayah pegunungan yang mengenal pola bercocok tanam berpindah. Namun, DPRD memilih tidak membuka ruang pengecualian dalam aturan tersebut.
Pertimbangannya, pengecualian dinilai berpotensi menjadi celah yang dapat disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, termasuk korporasi.
“Dengan aturan yang tegas, tidak ada alasan untuk melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Ini sebagai langkah pencegahan agar tidak muncul celah yang dapat dimanfaatkan,” pungkasnya.
Di sisi lain, tingginya jumlah kejadian karhutla dan luas lahan terdampak menunjukkan bahwa pencegahan tetap menjadi pekerjaan besar pemerintah daerah. Karena itu, penguatan patroli, respons cepat, koordinasi lintas wilayah, edukasi masyarakat hingga pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan menjadi penting agar penanganan tidak berhenti ketika api sudah terlanjur membesar.
Bagi DPRD, ketegasan aturan harus berjalan beriringan dengan kesiapan pemerintah di lapangan. Sebab, keberhasilan penanganan karhutla bukan semata diukur dari seberapa cepat api dipadamkan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah mencegah kejadian berulang dan melindungi masyarakat serta para petugas yang berada di garis depan.
Pewarta: Ferdi Oetaya
Editor: Pranata
