Menyongsong Pilkada 2024 yang akan digelar 27 November, KPU Kabupaten Banjar terus melaksanakan serangkaian tahapan.
Terbaru, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Banjar menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Rakor yang digelar di Kampung Nusantara Resort di Tanjung Rema Darat, Martapura, Rabu (18/9/2024) itu menghadirkan seluruh stakeholder terkait termasuk Bawaslu Banjar.
Komisioner KPU Banjar Muhammad Ridha mengatakan rakor ini guna menyingkronkan data pemilih yang sudah disusun berjenjang dari tingkat desa sampai kabupaten, demi data DTP yang akurat dan akuntabel.
“Ini merupakan tahapan akhir sebelum penetapan DPT. Kami dalam rakor ini juga meminta masukan kepada stakeholder,” ungkap Ridha, selaku Kordiv Divisi Perencanaan Data dan Informasi.
Lebih kanjut Ridha menjelaskan, jika sebelumnya ada selisih data pemilih sementata (DPS) antara Disdukcapil dan KPU, sekitar 2 ribu pemilih, kini juga sudah singkron.
“Setelah dilakukan pencermatan, ternyata ada pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Seperti pemilih yang meninggal dunia namun tidak tercatat secara administrasi sehingga masih terdata,” katanya.
Ia memperkirakan, jumlah pemilih akan berkurang sekitar 600 orang dari data DPS sebelumnya yang ditetapkan 11 Agustus sebanyak 426.245 pemilih.
Kemudian KPU Banjar akan melaksanakan rapat pleno penetapan DPT pada Jumat 20 September mendatang.
“Ketika DPT sudah ditetapkan, selanjutnya jika ada pemilih maka akan dimasukkan ke DPTb atau DPK sesuai kondisinya,” pungkasnya.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Humas
Komisioner Bawaslu Banjar Muhaimin memastikan pihaknya juga sudah melakukan pengawasan secara berjenjang terkait sinkronisasi jumlah daftar pemilih yang dilakukan KPU Banjar dan jajarannya.
“Kita sudah memberikan masukan, tanggapan di semua tingkatan hingga hari ini dilakukan sinkronisasi. Harapan kita semua hasil kerja Bawaslu di semua tingkatan dapat betul-betul dimasukan dalam proses daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) menuju DPT,” harapnya.
Dengan demikian, DPT yang diterbitkan dan ditetapkan KPU dapat menjadi data DPT yang benar-benar akuntabel dan mengakomodir hak-hak masyarakat secara keseluruhan.