Banjarbaru – Perkara Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Joni Frima Gani dengan Pemerintah Kota Banjarbaru memasuki babak baru.
JF yang tahun 2023 lalu diduga melakukan tindak pidana perzinahan, namun setelah gelar perkara oleh kepolisian tidak ditemukan peristiwa pidana dan diputuskan dengan penghentian penyelidikan, Pemko Banjarbaru justru memberi sanksi pelanggaran disiplin dan memindah tugaskan.
“Polisi sudah mengeluarkan SP3 terhadap kasus JF karena tidak ditemukan hasil bukti yang cukup dan hasil visum pun dinyatakan negatif.Namun, Pemko Banjarbaru tetap memberi sanksi terhadapnya,” ungkap Orang Tua JF, Agus Gani, Kamis (19/9/ 2024).
Lanjut Agus, tidak terima atas sanksi tersebut, JF pada 5 Februari 2024 melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin dan 19 Juni 2024 tadi telah pembacaan putusan.
“PTUN mengabulkan dan menyatakan batal dan mencabut sanksi yang diberikan oleh Walikota Banjarbaru terhadap Joni, yang sebelumnya dianggap bersalah,” bebernya
Meski telah melalui peradilan tingkat pertama dengan pemerintah, perkara ini ditambahkan Agus, bukannya selesai dan jabatan anaknya(Joni) kembali, Pemko Banjarbaru justru mengambil upaya hukum kasasi atas putusan PTUN Banjarmasin tersebut.
“Ini seperti ada persoalan pribadi, padahal sudah jelas bahwa anak saya telah dinyatakan tidak bersalah, akan tetapi sanksi tetap berlaku dan terakhir inipun melakukan kasasi terhadap putusan PTUN,”ujar Agus.
“Bukan perihal menang atau kalah, namun kita bicara fakta hukum dan rasa keadilan, hal ini menyangkut marwah keluarga besar kami,” tegasnya.
Agus juga membeberkan, beberapa kali telah menghubungi pihak Pemko Banjarbaru, untuk dapat membicarakan persoalan yang tengah keluarganya hadapi ini, namun dirinya tidak mendapatkan jawaban yang jelas.
“Saya sudah beberapa kali menghubungi pihak Pemko Banjarbaru untuk mengajak duduk bersama, agar dapat membicarakan permasalahan ini secara kekeluargaan, akan tetapi respon mereka terkesan memperlambat dan tidak memberikan jawaban pasti,” terangnya.
Ditambahkannya, apabila kasus ini tidak menemukan penyelesaian, Agus berniat untuk melakukan pelaporan ke Ditreskrimum Polda Kalsel, atas dugaan Fitnah, Pembunuhan Karakter, Pencemaran Nama Baik, dan Merendahkan Martabat Orang Lain.
“Saya akan melaporkan beberapa orang di Pemko Banjarbaru, karena anak saya sudah dinyatakan tidak bersalah dan telah memenangkan gugatan di PTUN, tetapi tetap diberikan sanksi, hal ini tentunya sangat merugikan anak saya,” tutupnya.