Close Menu
    What's Hot

    Tiga Sapi ‘Gemoy’ Presiden Prabowo Untuk Kurban, Dibeli dari Peternak Lokal

    04/06/2025

    Politik dengan Hati, NasDem Kalsel Kurban 601 Sapi untuk Rakyat

    03/06/2025

    SFQR Lanal Kotabaru Gagalkan Penyelundupan 31.600 Batang Rokok Ilegal di Selat Laut

    03/06/2025
    Login
    Republik Berita
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Republik Berita
    Home»DAERAH»Kabupaten Banjar»Diduga Masih Berstatus Tersangka dan Tahanan Rumah, Dirut Baramarta Terlihat Berada di Kantor

    Diduga Masih Berstatus Tersangka dan Tahanan Rumah, Dirut Baramarta Terlihat Berada di Kantor

    Ferdi OetayaFerdi Oetaya22/10/2024
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Email Telegram
    Kantor PT Baramarta di Komplek Pangeran Antasari Martapura. foto: ferdi

    Direktur Umum Perusahaan daerah PT Baramarta (Perseroda) yang ditetapkan sebagai tersangka ternyata telah kembali menduduki jabatan.

    Hal tersebut kata Kepala Bagian Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Banjar, Rachmad Ferdiansyah, dikarenakan pihak komisaris perusahaan tersebut tidak ada melakukan pengambilan keputusan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham RUPS.

    “Akibat permasalahan itu maka yang bersangkutan kembali menjabat sebagai Direktur, dan hal tersebut juga sudah sesuai dengan aturan perumda pada pasal 106,” akunya.

    Harusnya jika pihak komisaris perusahaan ingin melakukan pergantian pada Direktur yang ditetapkan tersangka itu maka harus cepat dalam mlakukan pergantian.

    “Kembalinya yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur juga sesuai dengan somasi yang dilayangkan olehnya , salah satu isi somasi yang sampaiakam berisi pengembalain jabatannya,” akunya.

    Namun kata Ferdiansyah meski demikian pihaknya akan tetap melakukan rapat kepada direksi komisaris perusahaan dan yang bersangkutan.

    “Karena status yang bersangkutan kala itukan tahanan rumah, nah apakah status tahanan rumah itu sudah dicabut atau belum saya masih belum tahu, karena sampai ini yang saya tau bersangkutan masih status tersangka dan tahanan rumah untuk lanjutnya belum ada laporan,” bebernya.

    Sementara itu, pada saat dikonfimasi bahwa Dirut sudah kembali ke kantor, hal tersebut dibenarkan oleh salah seorang petugas keamanan PT Baramarta.

    “Bapaknya memang ada sejak pagi, tapi ini lagi ke Banjarmasin, mobilnya memang ada tapi beliau diantar,” bebernya kepada pewarta saat disambangi ke kantor PT Baramarta.

    Diketahui bahwa pada dasarnya, tahanan rumah tidak boleh keluar rumah. Tahanan rumah adalah jenis hukuman pidana di mana seseorang ditempatkan di bawah pengawasan ketat di kediamannya sendiri dan dilarang meninggalkan rumah tersebut.

    Namun, ada pengecualian di mana tahanan rumah diperbolehkan keluar rumah dalam keadaan tertentu. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

    Pasal 52 peraturan tersebut menyebutkan bahwa narapidana dapat diberikan izin keluar dalam keadaan luar biasa, antara lain:  

    -Menjadi wali nikah bagi anak kandungnya.

    -Menghadiri pemakaman keluarga inti (seperti orang tua/anak/saudara kandung) atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas/bawah derajat kedua.

    -Mengurus pembagian warisan.

    -Menjenguk keluarga inti yang sakit keras.

    Alasan lain yang dianggap mendesak dan penting oleh Kepala Kantor Wilayah. Penting untuk dicatat:

    -Izin keluar ini bersifat khusus dan harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) atau pejabat yang ditunjuk.

    -Tahanan rumah yang mendapatkan izin keluar tetap berada di bawah pengawasan ketat petugas.

    -Setiap izin keluar akan dinilai berdasarkan kasus per kasus dan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk tingkat risiko, perilaku tahanan, dan alasan pengajuan izin.

    Related Posts

    Putusan MA Memvonis Kahpi (74), Dinilai Tidak Sesuai Aturan Hukum

    31/05/2025

    Sentuhan Kemanusiaan Prajurit TNI untuk Nenek Faijem

    28/05/2025

    Kapolres Banjar: Menyapa, Menguatkan, dan Menegaskan Komitmen Pelayanan

    26/05/2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tiga Sapi ‘Gemoy’ Presiden Prabowo Untuk Kurban, Dibeli dari Peternak Lokal

    04/06/2025

    Politik dengan Hati, NasDem Kalsel Kurban 601 Sapi untuk Rakyat

    03/06/2025

    SFQR Lanal Kotabaru Gagalkan Penyelundupan 31.600 Batang Rokok Ilegal di Selat Laut

    03/06/2025

    Ribuan Warga Padati Siring Laut, Peringatan Hari Jadi ke-75 Kotabaru Berlangsung Meriah

    02/06/2025
    Berita Pilihan
    HEADLINE

    Tiga Sapi ‘Gemoy’ Presiden Prabowo Untuk Kurban, Dibeli dari Peternak Lokal

    04/06/2025 HEADLINE

    republikberita.co.id-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto membeli tiga ekor sapi kurban dari seorang peternak asal Kabupaten…

    Politik dengan Hati, NasDem Kalsel Kurban 601 Sapi untuk Rakyat

    03/06/2025

    SFQR Lanal Kotabaru Gagalkan Penyelundupan 31.600 Batang Rokok Ilegal di Selat Laut

    03/06/2025

    Ribuan Warga Padati Siring Laut, Peringatan Hari Jadi ke-75 Kotabaru Berlangsung Meriah

    02/06/2025
    © 2025 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?