Close Menu
    What's Hot

    Disiplin Bayar Air, Pelanggan PTAM Intan Banjar Gratis Tagihan

    28/09/2026

    35 Dewan Pengurus P2LIPI Banjar 2026–2031 Resmi Dilantik

    26/09/2026

    Rayakan Hari Pelanggan Nasional, PLN Icon Plus Temui Pengguna Setia ICONNET di Balikpapan

    23/09/2026
    Login
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRIKULTUR
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Home»DAERAH»Banjarbaru»KPU Banjarbaru Umumkan Pembatalan Pasangan Calon di TPS se-Kota Banjarbaru

    KPU Banjarbaru Umumkan Pembatalan Pasangan Calon di TPS se-Kota Banjarbaru

    adminadmin26/11/2024
    Kantor KPU Kota Banjarbaru, Selasa 26/11/2024 dini hari.

    REPUBLIKBERITA.CO.ID, BANJARBARU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, mengeluarkan surat Pengumuman Pembatalan Pasangan Calon di Tempat Pemungutan Suara.

    Surat dengan nomor 747/PL.02.3-SD/6372/2024 tertanggal 25 November 2024, ditujukan untuk Ketua PPK, PPS dan KPPS se-kota Banjarbaru.

    Isi surat yang dimaksud, Dalam rangka kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024.

    Hal yang disampaikan yakni:

    1. Pasangan calon nomor urut 02 atas nama H.Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan H. Said Abdullah telah dibatalkan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru dalam pemilihan Tahun 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengumumkan di papan pengumuman Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing secara lisan disampaikan kepada pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
    2. Pengumuman sebagaimana angka 1 (satu) KPPS dapat menggunakan contoh Format Pengumuman, terlampir.
    3. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara berjenjang di wilayah masing-masing melakukan monitoring dan supervisi untuk memastikan hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dilaksanakan sebagaimana mestinya.
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Disiplin Bayar Air, Pelanggan PTAM Intan Banjar Gratis Tagihan

    28/09/2026

    35 Dewan Pengurus P2LIPI Banjar 2026–2031 Resmi Dilantik

    26/09/2026

    Rayakan Hari Pelanggan Nasional, PLN Icon Plus Temui Pengguna Setia ICONNET di Balikpapan

    23/09/2026

    LPKA Martapura dan Polres Banjar Perkuat Sinergi, Fokus Dukung Pembinaan Anak Binaan

    23/09/2026

    PLN Icon Plus Regional Kalimantan Gelar Donor Darah di Balikpapan

    23/09/2026
    Berita Pilihan

    Disiplin Bayar Air, Pelanggan PTAM Intan Banjar Gratis Tagihan

    28/09/2026

    RepublikBerita, Banjar – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah dan Perusahaan Daerah Air Minum…

    35 Dewan Pengurus P2LIPI Banjar 2026–2031 Resmi Dilantik

    26/09/2026

    Rayakan Hari Pelanggan Nasional, PLN Icon Plus Temui Pengguna Setia ICONNET di Balikpapan

    23/09/2026

    LPKA Martapura dan Polres Banjar Perkuat Sinergi, Fokus Dukung Pembinaan Anak Binaan

    23/09/2026
    Our Picks

    Disiplin Bayar Air, Pelanggan PTAM Intan Banjar Gratis Tagihan

    28/09/2026

    35 Dewan Pengurus P2LIPI Banjar 2026–2031 Resmi Dilantik

    26/09/2026

    Rayakan Hari Pelanggan Nasional, PLN Icon Plus Temui Pengguna Setia ICONNET di Balikpapan

    23/09/2026
    Most Popular

    Pelanggan PTAM Intan Banjar Dapat Tagihan Gratis

    01/09/2026

    Gurih Manis Pedasnya Dawet Sambal di Jatimulyo

    06/09/2024

    Penghargaan WTN Ke-5 dari Kemenhub RI Untuk Pemkab Banjar

    09/09/2024
    © 2026 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?