Close Menu
    What's Hot

    Disiplin Bayar Air, Pelanggan PTAM Intan Banjar Gratis Tagihan

    28/09/2026

    35 Dewan Pengurus P2LIPI Banjar 2026–2031 Resmi Dilantik

    26/09/2026

    Rayakan Hari Pelanggan Nasional, PLN Icon Plus Temui Pengguna Setia ICONNET di Balikpapan

    23/09/2026
    Login
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRIKULTUR
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Home»DAERAH»Banjarbaru»Margarito Kamis Bahas Tingginya Suara Tidak Sah di Banjarbaru

    Margarito Kamis Bahas Tingginya Suara Tidak Sah di Banjarbaru

    adminadmin18/12/2024

    REPUBLIKBERITA.CO.ID – Terkait tingginya suara tidak sah di Pilkada Banjarbaru, Margarito Kamis Pakar Hukum tata Negara membahasnya di Channel Youtube  Akbar Faizal uncensored.

    Di podcastnya, Akbar Faizal menanyakan, kemana Aditya mengejar haknya, kemudian masyarakat yang memilih juga akan mencari hak suaranya yang dianggap tidak sah.

    Margarito menyatakan, sistem tidak menyediakan cara untuk mereka yang merasa tertipu menyampaikan keluhan, ia tidak tahu bagaimana Mahkamah Konstitusi memberikan hak kepada mereka, bahkan sistem tidak menyediakan cara untuk mereka melakukan koreksi.

    “Sistem tidak menyediakan cara untuk mereka mengoreksi, itu masalahnya saat ini, anda mau suka atau tidak senang atau tidak, kalau anda mau coba-coba sifatnya kreasi apakah Mahkamah Konstitusi mau mengakomodasi itu atau tidak, masalahnya tidak ada aturan segala macam itu mau atau tidak Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

    Margarito menegaskan, secara hukum seberapapun suara tidak sah diperoleh maka secara hukum suara itu tidak ada.

    “Sudahlah, ini kalau dibikin singkat tindakan KPU itu sah, diberhentikan beliau (Aditya-Said Abdullah) dan tidak mengganti surat suara itu juga sah, dengan akibat hukum perolehan suara yang memilih dia (Paslon 2) itu harus dianggap tidak sah,” ujarnya.

    Menurutnya, bagaimanapun siapapun yang beranggapan bahwa yang telah melanggar hukum memperoleh suara, maka dari sisi hukum tetap tidak berlaku.

    “Ada doktrin dari dunia hukum, hak itu tidak pernah lahir dari sesuatu yang salah, kalau orang tua dikampung itu bilang yang baik ketemu yang baik, yang rusak ketemu yang rusak,” terangnya.

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Disiplin Bayar Air, Pelanggan PTAM Intan Banjar Gratis Tagihan

    28/09/2026

    35 Dewan Pengurus P2LIPI Banjar 2026–2031 Resmi Dilantik

    26/09/2026

    Rayakan Hari Pelanggan Nasional, PLN Icon Plus Temui Pengguna Setia ICONNET di Balikpapan

    23/09/2026

    LPKA Martapura dan Polres Banjar Perkuat Sinergi, Fokus Dukung Pembinaan Anak Binaan

    23/09/2026

    PLN Icon Plus Regional Kalimantan Gelar Donor Darah di Balikpapan

    23/09/2026
    Berita Pilihan

    Disiplin Bayar Air, Pelanggan PTAM Intan Banjar Gratis Tagihan

    28/09/2026

    RepublikBerita, Banjar – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah dan Perusahaan Daerah Air Minum…

    35 Dewan Pengurus P2LIPI Banjar 2026–2031 Resmi Dilantik

    26/09/2026

    Rayakan Hari Pelanggan Nasional, PLN Icon Plus Temui Pengguna Setia ICONNET di Balikpapan

    23/09/2026

    LPKA Martapura dan Polres Banjar Perkuat Sinergi, Fokus Dukung Pembinaan Anak Binaan

    23/09/2026
    Our Picks

    Disiplin Bayar Air, Pelanggan PTAM Intan Banjar Gratis Tagihan

    28/09/2026

    35 Dewan Pengurus P2LIPI Banjar 2026–2031 Resmi Dilantik

    26/09/2026

    Rayakan Hari Pelanggan Nasional, PLN Icon Plus Temui Pengguna Setia ICONNET di Balikpapan

    23/09/2026
    Most Popular

    Pelanggan PTAM Intan Banjar Dapat Tagihan Gratis

    01/09/2026

    Gurih Manis Pedasnya Dawet Sambal di Jatimulyo

    06/09/2024

    Penghargaan WTN Ke-5 dari Kemenhub RI Untuk Pemkab Banjar

    09/09/2024
    © 2026 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?