Close Menu
    What's Hot

    Penguatan Pengendalian Hak Atas Tanah dan Ruang, Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

    12/08/2025

    PWI Kotabaru Periode 2025–2028 Resmi Dilantik, Fokus pada Profesionalisme dan Integrasi Digital

    11/08/2025

    PWI Kotabaru Berikan Ucapan HUT ke-50 kepada PT Indocement, Wujud Sinergi Pers dan Dunia Industri

    01/08/2025
    Login
    Republik Berita
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Republik Berita
    Home»DAERAH»Banjarbaru»Margarito Kamis Bahas Tingginya Suara Tidak Sah di Banjarbaru

    Margarito Kamis Bahas Tingginya Suara Tidak Sah di Banjarbaru

    adminadmin18/12/2024
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Email Telegram

    REPUBLIKBERITA.CO.ID – Terkait tingginya suara tidak sah di Pilkada Banjarbaru, Margarito Kamis Pakar Hukum tata Negara membahasnya di Channel Youtube  Akbar Faizal uncensored.

    Di podcastnya, Akbar Faizal menanyakan, kemana Aditya mengejar haknya, kemudian masyarakat yang memilih juga akan mencari hak suaranya yang dianggap tidak sah.

    Margarito menyatakan, sistem tidak menyediakan cara untuk mereka yang merasa tertipu menyampaikan keluhan, ia tidak tahu bagaimana Mahkamah Konstitusi memberikan hak kepada mereka, bahkan sistem tidak menyediakan cara untuk mereka melakukan koreksi.

    “Sistem tidak menyediakan cara untuk mereka mengoreksi, itu masalahnya saat ini, anda mau suka atau tidak senang atau tidak, kalau anda mau coba-coba sifatnya kreasi apakah Mahkamah Konstitusi mau mengakomodasi itu atau tidak, masalahnya tidak ada aturan segala macam itu mau atau tidak Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

    Margarito menegaskan, secara hukum seberapapun suara tidak sah diperoleh maka secara hukum suara itu tidak ada.

    “Sudahlah, ini kalau dibikin singkat tindakan KPU itu sah, diberhentikan beliau (Aditya-Said Abdullah) dan tidak mengganti surat suara itu juga sah, dengan akibat hukum perolehan suara yang memilih dia (Paslon 2) itu harus dianggap tidak sah,” ujarnya.

    Menurutnya, bagaimanapun siapapun yang beranggapan bahwa yang telah melanggar hukum memperoleh suara, maka dari sisi hukum tetap tidak berlaku.

    “Ada doktrin dari dunia hukum, hak itu tidak pernah lahir dari sesuatu yang salah, kalau orang tua dikampung itu bilang yang baik ketemu yang baik, yang rusak ketemu yang rusak,” terangnya.

    Related Posts

    Peringati Harjad ke-37, PTAM Intan Banjar Lepas Bantuan Sosial ke Empat Wilayah

    27/07/2025

    Meriahnya Jalan Santai HUT PTAM Intan Bnajar, Hadiah TV Jadi Rebutan

    23/07/2025

    PTAM Intan Banjar  Sampaikan Minta Maaf Kepada Pelanggan Akibat Adanya Perbaikan Darurat 

    22/07/2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Penguatan Pengendalian Hak Atas Tanah dan Ruang, Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

    12/08/2025

    PWI Kotabaru Periode 2025–2028 Resmi Dilantik, Fokus pada Profesionalisme dan Integrasi Digital

    11/08/2025

    PWI Kotabaru Berikan Ucapan HUT ke-50 kepada PT Indocement, Wujud Sinergi Pers dan Dunia Industri

    01/08/2025

    Hari Terakhir Operasi Patuh Intan 2025, Satlantas Kotabaru Terus Tekankan Budaya Tertib Lalu Lintas

    28/07/2025
    Berita Pilihan
    Kotabaru

    Penguatan Pengendalian Hak Atas Tanah dan Ruang, Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

    12/08/2025 Kotabaru

    REPUBLIKBERITA.CO.ID, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Kantor Pertanahan setempat menggelar sosialisasi bertema Strategi Pengendalian…

    PWI Kotabaru Periode 2025–2028 Resmi Dilantik, Fokus pada Profesionalisme dan Integrasi Digital

    11/08/2025

    PWI Kotabaru Berikan Ucapan HUT ke-50 kepada PT Indocement, Wujud Sinergi Pers dan Dunia Industri

    01/08/2025

    Hari Terakhir Operasi Patuh Intan 2025, Satlantas Kotabaru Terus Tekankan Budaya Tertib Lalu Lintas

    28/07/2025
    © 2025 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?