REPUBLIKBERITA.CO.ID., MARTAPURA – Perusahaan Daerah yang di miliki Pemerintah Kabupaten Banjar ternyata beberapa sedang memiliki permasalahan pajak.
Pernyataan itu bukanlah tanpa alasan, dapat diketahui pertama perusahaan daerah yang bermasalah yakni PT Baramarta, akibat tunggakan pajak ‘warisan’.
Lalu kemudian Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar. Dimana diketahui bahwa tunggakan pajak pada Perumda PBB sebesar Rp.1,2 miliar tahun 2021 yang lalu.
Dewan Pengawas (Dewas) Perumda PBB Kabupaten Banjar Khairullah Anshari, mengatakan tunggakan pajak yang belum dibayarkan itu adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Tunggakan bayar pajak itu diketahui tahun 2021 dan dari Rp 1,2 Miliar Rp 800 Juta diantaranya adalah PPN,” ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya Selasa 24 Desember 2024.
Mencuatnya persoalan itu lantaran jelas Khairullah dikarenakan acuan pembayaran retrebusinya masih menggunakan perbub tersendiri, sehingga pembayaran pajaknya mengikuti sistem pusat.
“Seandainya acuan untuk pembayaran pajak itu mengikuti aturan perda retrebusi daerah kemungkinannya tidak akan ada tunggakan itu,” jelasnya .
Sementara itu kesalahan dari pihaknya beber Khairullah karena ketidak singkronisasi regulasi yang tidak disadari pada internal perusahaan dan mereka juga kurang update dalam mengatahui masalah regulasi pajak.
“Dengan adanya masalah ini kami pihak perusahaan akan melakukan evaluasi internal secara serius dan mudah-mudahan hal ini tidak membebani perusahaan,” jelasnya.