REPUBLIKBERITA.CO.ID, MARTAPURA — Besarnya anggaran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXVI Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan 2025 yang mencapai Rp 15 miliar tak serta-merta menjamin pelaksanaannya bebas dari potensi persoalan hukum.
Hal ini diakui langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Robert Iwan Kandun, yang menjelaskan bahwa pendampingan yang dilakukan pihaknya hanya sebatas memberikan masukan dari sisi hukum, bukan jaminan lepas dari jerat hukum di kemudian hari.
“Pendampingan yang kami lakukan hanya terkait aspek hukum. Kami memberi pandangan dan saran langkah apa saja yang harus ditempuh panitia, misalnya saat memilih event organizer (EO) atau vendor pelaksana MTQ. Kami sarankan agar memilih pihak yang benar-benar berkompeten,” jelas Robert pada Selasa, 22 Juli 2025.
Ia menegaskan pendampingan hukum tersebut tidak berarti menjamin seluruh proses kegiatan aman dari potensi pelanggaran. Jika di kemudian hari muncul masalah hukum, hal itu menjadi tanggung jawab penuh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pihak teknis pelaksana.
“Kalau nantinya ada masalah, kami tidak menangani secara teknis. Itu ranah PPK. Kami hanya memberi langkah mitigasi mana yang boleh dan mana yang tidak,” tegasnya.
Robert juga menambahkan bahwa pendampingan hukum oleh kejaksaan tidak mencakup seluruh tahapan kegiatan, melainkan hanya pada titik-titik tertentu sesuai permintaan panitia.
“Pendampingan dilakukan mulai dari proses kegiatan hingga penjurian. Itu pun atas permintaan panitia LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran), bukan karena besarnya anggaran. Pendampingan boleh dilakukan meski anggaran hanya Rp 1 miliar sekalipun,” pungkasnya.
Diketahui pada pemberitaan sebelumnya Anggaran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXVI Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan 2025 capai belasan miliar
Tak tanggung-tanggung, lebih dari sepertiga anggaran—yakni Rp 7,4 miliar—dihabiskan hanya untuk membayar jasa Event Organizer (EO) yang menangani acara keagamaan tersebut.
Sementara sisanya, sekitar Rp 7,5 miliar lebih, digunakan untuk kebutuhan teknis panitia MTQ, mulai dari hadiah, biaya sekretariat, hingga kebutuhan operasional lainnya.
Asisten II Kabupaten Banjar Ikhwansyah, yang juga dipercaya sebagai Ketua Pelaksana MTQ, membenarkan besarnya angka ini. Ia menyebut dana tersebut dihibahkan lebih dulu ke LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran) Kabupaten Banjar sebelum dialokasikan ke pos-pos belanja acara.
“Untuk pelaksanaan MTQ total Rp 15 miliar, Rp 7,4 miliar untuk EO, sisanya untuk kebutuhan panitia,” ungkap Ikhwansyah pada Rabu, 16 Juli 2025.
Menariknya, pihak Pemkab Banjar juga sudah meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Banjar dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ikhwansyah mengklaim hal ini dilakukan agar penggunaan anggaran yang menelan belasan miliar rupiah itu tak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Pendampingan ini penting supaya tidak ada persoalan hukum,” tambahnya.