REPUBLIKBERITA.CO.ID., JAKARTA – Perkara kasus Perusahaan daerah Kabupaten Banjar PT Baramarta (Perseroda) terus disorot.
Sebelumnya Direktur Utama PT Baramarta RA menjalani persidangan, karena menjadi terdakwa kasus pelaporan penjualan Batubara, Track Record perusahaan plat merah itu kembali di kulik oleh salah satu anggota Komisi III Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan (Kalsel) I.
Hal itu terjadi saat KomisI III DPR RI rapat kerja dengan Jaksa Agung Republik Indonesia dengan agenda, grand strategy atau garis besar dari rencana strategis Jaksa Agung pada periode 2024-2029, penanganan kasus aktual yang menarik perhatian publik, mekanisme evaluasi dan rencana kerja terkait tata kelola pembinaan karir, danpengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.
Pada rapat itu Anggota DPRRI Dapil Kalsel I, Muhammad Rofiqi menyampaikan keluhannya terhadap perusahaan daerah khususnya wilayah Kalimantan Selatan Dapil I, yang saat ini sedang mengalami masalah dihadapan Jaksa Agung.
“Ini saya sampaiakan karena masalah ini samgat menarik di tempat kami Kalsel Dapil I, khususnya Perusahaan Daerah Kabupaten Banjar PT Baramarta (Perseroda) dimana masalah pada perusahaan yang berdiri pada 1998, tidak memberikan kesejahtearaan pada maayarakat, dimana selama berdiri hingga tahun 2024 ini, PAD yang diberikan hanya skitar 124 Miliar rupiah, sementara hutang pajak perusahaan 470 Miliar rupiah,” sebutnya pada saat Rapat Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk Rabu 13 Oktober 2024.
Terlebih lagi Direktur Utama perusahaan(periode 2018 – 2020) sebut Rofiqi, sudah divonis hukuman 6 tahun penjara pada masa itu.
“Artinya dapat dilihat dengan sumberdaya daearah Kalimanatan Selatan khususnya Kabupaten Banjar yang sangat melimpah itu, perusahaan tidak ada memberikan keuntungan malah kerugian didapatkan,” tudingnya
“Ironisnya meski rugi perushaan ini masih berdiri hingga sekarang, dan untuk masalah yang ada kami bingung siapa yang bertanggung jawab, belum lagi kerusakan lingkungan dan masalah sosial, saya ingin msalah seperti ini penegakan hukumnya jangan sampai hanya di awal saja bombastis tetapi malah melempem di akhir,” akhirnya.
Diketahui, Direktur Utama PT Baramarta periode 2021 – sekarang, kembali tersandung hukum, dan hal tersebut masih dalam proses sidang pada Pengadilan Negeri Banjarbaru.