BANJARBARU – Wakil Wali Kota petahana di Banjarbaru, Wartono, dilaporkan warga ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye(APK) dan penggunaan fasilitas negara, Senin (30/9/2024).
Laporan warga atas nama Dhieno Yudishtira, perihal adanya spanduk alat peraga di kediaman Wartono, sementara rumah tersebut merupakan sewaan dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru yang diperuntukkan sebagai Rumah Dinas Wakil Wali Kota.
“Sudah jelas bahwa rumah dinas tersebut masih disewa oleh Pemerintah Kota Banjarbaru. Itu berdasarkan bukti berupa surat perjanjian sewa rumah dari tahun 2021 sampai berakhirnya masa jabatan beliau sebagai Wakil Wali Kota ,” ungkapnya.
Dhieno juga mengatakan, Wartono saat ini hanya berstatus cuti atau masa jabatannya sebagai Wakil Wali Kota belum berakhir.
“Menurut UU nomor 10 tahun 2016 menyebutkan bahwa calon yang mengajukan cuti kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara termasuk rumah dinas,” jelasnya.
Selain surat perjanjian sewa rumah yang dimaksud, Dhieno juga melampirkan bukti berupa video hingga foto yang memuat APK tersebut.
“Yang jelas saya melaporkan sebagai masyarakat berdasarkan Undang-undang dan menurut kita itu terjadi pelanggaran,” pungkasnya.
Menanggapi laporan warga ini, Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Noor Ikhsan menyatakan akan memverifikasi laporan selama dua hari waktu kerja.
“Laporan akan kami verifikasi selama dua hari kerja, apakah laporan yang disampaikan memenuhi syarta formil dan lainnya atau tidak, jika lengkap akan ada tindak lanjut lagi,” tegasnya.
Kesempatan Berbeda, Pjs Wali Kota Banjarbaru,Nurliani Dardie, mengaku tidak mengetaui perihal tersebut.
“Namun akan dilakukan penelusuran dan pengecekan,” ucapmya.