REPUBLIKBERITA.CO.ID., PONTIANAK – Tindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang baru terbit (22/1) dan Asta Cita Presiden Prabowo, BPKP Kalbar langsung terjunkan tim lakukan evaluasi menyeluruh rencana dan anggaran seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Barat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat Rudy M. Harahap, Jumat (1/24).
Sebelumnya, Rudy mengungkapkan, pada tahun 2024, pada sebuah pemerintah daerah di Kalimantan Barat saja, dari total anggaran senilai Rp6,69 triliun dan yang dievaluasi senilai Rp1,11 triliun, telah ditemukan rencana program/kegiatan yang anggarannya berisiko tidak efektif dan efisien yang jumlahnya besar.

Pada tahun 2025 ini, lima sektor yang sedang dievaluasi adalah sektor pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, penurunan prevalensi stunting, dan ketahanan pangan, termasuk kontribusi pemerintah daerah dalam mencapai delapan Quick Win Prabowo.
Evaluasi tersebut semakin penting untuk menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang baru terbit tanggal 22 Januari 2025 lalu.
Isinya tentang beleid efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025, ujar Rudy.
Ia mengungkapkan, sesuai dengan Instruksi Prabowo tersebut, gubernur dan para bupati/wali Kota harus segera melakukan reviu ulang anggaran belanjanya, terutama anggaran dari Transfer ke Daerah (TKD).
Menurut beleid tersebut, secara nasional, terdapat TKD senilai Rp50,59 triliun.
“Pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti Instruksi tersebut dengan menggeser belanja pada anggaran TKD dan mengefisienkan anggaran dengan lebih ketat,” jelas Rudy.
Di kesempatan yang sama, guna mendukung tindak lanjut Instruksi Presiden tersebut, Rudy menyarankan beberapa hal penting yang harus dilakukan oleh para kepala daerah.
Pertama, para gubernur/bupati/wali kota harus membatasi kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar. Kedua, mereka harus mengurangi belanja perjadin sebesar 50%. Ketiga, mereka harus membatasi belanja honorarium.
Keempat, para gubernur/bupati/wali kota harus mengurangi belanja bersifat pendukung dan outputnya tidak jelas. Kelima, mereka harus fokus mengalokasikan anggaran untuk mencapai target kinerja layanan publik. Keenam, mereka harus selektif dalam memberikan hibah ke Kementerian/Lembaga (termasuk ke TNI/Polri). Ketujuh, mereka harus menyesuaikan belanja APBD dari TKD.
Menurut Rudy, penyesuaian belanja APBD dari TKD ini harus segera dilakukan karena perintah langsung dari Prabowo.
“Dengan percepatan evaluasi perencanaan dan anggaran, sebagaimana diperintahkan dalam Diktum Keenam, BPKP akan mengawasi para kepala daerah dalam menjalankan Instruksi Presiden tersebut,” ujar Rudy.
Dalam Diktum Keenam Instruksi Presiden tersebut, BPKP diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 secara menyeluruh, terutama mengefisienkan anggaran senilai Rp306,69 triliun.
Selain itu, Rudy mengingatkan kembali para kepala daerah, Presiden Prabowo telah menegaskan secara berulang pentingnya efisiensi ini.
“Para kepala daerah harus segera mengkomunikasikannya ke berbagai unsur di daerah, terutama terkait langkah selektif dalam pemberian hibah ke satuan-satuan di daerah,” katanya.
BPKP akan terus mengawasi pemerintah daerah dalam menjalankan Instruksi Presiden agar program nasional Presiden Prabowo berjalan dengan baik di tengah situasi krisis dunia saat ini, tutupnya.