REPUBLIKBERITA.CO.ID., KALBAR – Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat Rudy M. Harahap mengungkapkan kontribusi pajak terhadap total pendapatan daerah di Kalimantan Barat lebih rendah dibandingkan dengan beberapa provinsi lain di Pulau Kalimantan.
Rudy mengungkapkan, persentase kontribusi pajak daerah mengindikasikan bahwa suatu pemerintah daerah dapat mewujudkan kemandirian fiskal dengan baik.
“Untuk itu, pemerintah terus mendorong pemerintah daerah menjadi mandiri dan tidak menyusu terus ke pemerintah pusat, yaitu dengan mendorong penyusunan aturan pajak dan retribusi daerahnya masing-masing,” ujarnya, dalam keterangan persnya, Sabtu (28/12/2024).
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia mengungkapkan, dari tujuh jenis pajak daerah yang dipungut, dua jenis pajak yang masih harus dioptimalkan pungutannya, yaitu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Alat Berat.
Hal ini karena realisasi penerimaan PBBKB di Provinsi Kalimantan Barat terendah dibandingkan dengan Provinsi lain di Pulau Kalimantan.
“Ini jadi cambukan keras untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat agar bisa mengimbangi provinsi lain,” tegas Rudy.
Selain itu, Pajak Alat Berat yang mulai diberlakukan pada tahun 2025 juga menjadi perhatian utama. Rudy menegaskan bahwa pajak ini akan menjadi instrumen baru yang harus diimplementasikan dengan serius.
“Komitmen dan sinergi antara kepala daerah dan para pengusaha sangat diperlukan agar pajak ini dapat berjalan efektif dan memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah,” ujarnya.
Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan Kalimantan Barat dapat meningkatkan kemandirian fiskalnya dan memperkuat perekonomian daerah melalui pengelolaan pajak yang lebih optimal.
