Close Menu
    What's Hot

    Ini Wilayah Yang Terdampak Distribusi Air Akibat Perbaikan

    28/12/2025

    PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar (Perseroda) Juara 1 Eco Office Kategori BUMN/BUMD/Bank pada ajang Lingkungan Hidup Award Tahun 2025

    23/12/2025

    Jelang Haul PTAM Intan Banjar Tingkatkan Kapasitas Pompa di Zona Martapura Dari Sebelumnya 80 Liter pper Detik Menjadi 150 Liter Per Detik

    21/12/2025
    Login
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Home»DAERAH»Bupati Kotabaru Tetapkan Tujuh Zona Kawasan Tanpa Rokok

    Bupati Kotabaru Tetapkan Tujuh Zona Kawasan Tanpa Rokok

    Muhammad JuliansyahMuhammad Juliansyah13/05/2025
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Email Telegram

    republikberita.co.id- Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sekaligus Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR. Surat edaran bernomor 100.3.4.2/503/P2P.DINKES ini diumumkan pada Jumat (09/05/2025), sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok.

    Dalam surat tersebut ditetapkan tujuh kawasan sebagai zona tanpa rokok, yaitu:

    1. Fasilitas pelayanan kesehatan
    2. Tempat proses belajar mengajar
    3. Tempat bermain anak
    4. Tempat ibadah
    5. Angkutan umum
    6. Tempat kerja
    7. Tempat umum

    Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015. Bupati Muhammad Rusli menekankan pentingnya peran aktif seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal dalam mendukung penerapan aturan ini, termasuk penyediaan area khusus merokok yang berada di luar ruangan kantor, tempat kerja, serta area publik lainnya.

    Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Erwin Simanjuntak, menyatakan bahwa penerbitan surat edaran ini merupakan langkah konkret dalam melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. “Merokok tetap diperbolehkan, namun harus dilakukan di tempat khusus yang disediakan di luar area kerja maupun ruang publik,” ujarnya.

    Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi berupa denda di tempat sebesar Rp200.000 atau pidana kurungan maksimal enam bulan. Adapun untuk pelanggaran yang melibatkan produksi, penjualan, iklan, atau promosi rokok di kawasan terlarang, sanksinya lebih berat: denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama enam bulan.

    Erwin juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menyukseskan kebijakan ini. “Dukungan dan keterlibatan semua pihak sangat dibutuhkan agar program KTR berjalan optimal dan memberi manfaat nyata bagi kesehatan bersama,” pungkasnya.

    Kebijakan ini diharapkan menjadi titik awal perubahan menuju lingkungan yang lebih sehat, sekaligus sebagai bentuk perlindungan bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia dari bahaya asap rokok.

    Related Posts

    Banjarbaru Tingkatkan Kualitas Data Kelurahan melalui Program SAPUTARAN 2025

    05/12/2025

    Turnamen “Gila Bola Tutup Tahun Piala Banjarbaru Emas 2025” Resmi Dibuka, Wali Kota Dorong Semangat Olahraga Senior

    04/12/2025

    Pemkot Banjarbaru Gelar Talk Show Banjarbaru Digital Trust 2025 untuk Perkuat Keamanan Siber dan Layanan Publik

    04/12/2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ini Wilayah Yang Terdampak Distribusi Air Akibat Perbaikan

    28/12/2025

    PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar (Perseroda) Juara 1 Eco Office Kategori BUMN/BUMD/Bank pada ajang Lingkungan Hidup Award Tahun 2025

    23/12/2025

    Jelang Haul PTAM Intan Banjar Tingkatkan Kapasitas Pompa di Zona Martapura Dari Sebelumnya 80 Liter pper Detik Menjadi 150 Liter Per Detik

    21/12/2025

    PT Air Minum Intan Banjar diliburkan pada Kamis dan Jumat, 25–26 Desember 2025, Dalam Rangka Peringatan Hari Raya Natal

    21/12/2025
    Berita Pilihan
    ADVERTORIAL

    Ini Wilayah Yang Terdampak Distribusi Air Akibat Perbaikan

    28/12/2025 ADVERTORIAL

    REPUBLIKBERITA.CO.ID., BANJARBARU – PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) mengumumkan terjadinya gangguan suplai air bersih…

    PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar (Perseroda) Juara 1 Eco Office Kategori BUMN/BUMD/Bank pada ajang Lingkungan Hidup Award Tahun 2025

    23/12/2025

    Jelang Haul PTAM Intan Banjar Tingkatkan Kapasitas Pompa di Zona Martapura Dari Sebelumnya 80 Liter pper Detik Menjadi 150 Liter Per Detik

    21/12/2025

    PT Air Minum Intan Banjar diliburkan pada Kamis dan Jumat, 25–26 Desember 2025, Dalam Rangka Peringatan Hari Raya Natal

    21/12/2025
    About Us
    About Us

    Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

    We're accepting new partnerships right now.

    Email Us: info@example.com
    Contact: +1-320-0123-451

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Ini Wilayah Yang Terdampak Distribusi Air Akibat Perbaikan

    28/12/2025

    PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar (Perseroda) Juara 1 Eco Office Kategori BUMN/BUMD/Bank pada ajang Lingkungan Hidup Award Tahun 2025

    23/12/2025

    Jelang Haul PTAM Intan Banjar Tingkatkan Kapasitas Pompa di Zona Martapura Dari Sebelumnya 80 Liter pper Detik Menjadi 150 Liter Per Detik

    21/12/2025
    Most Popular

    Gurih Manis Pedasnya Dawet Sambal di Jatimulyo

    06/09/2024

    Penghargaan WTN Ke-5 dari Kemenhub RI Untuk Pemkab Banjar

    09/09/2024

    Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD di Kotabaru

    07/09/2024

    Archives

    • Desember 2025
    • November 2025
    • Oktober 2025
    • September 2025
    • Agustus 2025
    • Juli 2025
    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025
    • Maret 2025
    • Februari 2025
    • Januari 2025
    • Desember 2024
    • November 2024
    • Oktober 2024
    • September 2024
    • Agustus 2024
    • Februari 2024

    Categories

    • ADVERTORIAL
    • AGRARIS
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HARDNEWS
    • HEADLINE
    • HUKUM
    • Hulu Sungai Tengah
    • Kab Tapin
    • Kabupaten Banjar
    • Kalimantan Selatan
    • KESEHATAN
    • Kotabaru
    • Kriminal
    • Kuliner
    • NEW
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • OPINI RAKYAT
    • PEMILU
    • PENDIDIKAN
    • Perikanan
    • Perisitiwa
    • Pertanian
    • Religi
    • SENI BUDAYA
    • Tanah Bumbu
    • UMUM
    • WISATA
    © 2026 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?