Close Menu
    What's Hot

    Kapolda Kalsel Serahkan Sapi Kurban, Pengamanan Besar Disiapkan untuk Haul Akbar Datu Kalampayan

    25/03/2026

    Lebaran Penuh Makna, Bupati Banjar Ajak Warga Pererat Persatuan Lewat Halal Bihalal

    21/03/2026

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026
    Login
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Home»DAERAH»Bupati Kotabaru Tetapkan Tujuh Zona Kawasan Tanpa Rokok

    Bupati Kotabaru Tetapkan Tujuh Zona Kawasan Tanpa Rokok

    Muhammad JuliansyahMuhammad Juliansyah13/05/2025
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Email Telegram

    republikberita.co.id- Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sekaligus Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR. Surat edaran bernomor 100.3.4.2/503/P2P.DINKES ini diumumkan pada Jumat (09/05/2025), sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok.

    Dalam surat tersebut ditetapkan tujuh kawasan sebagai zona tanpa rokok, yaitu:

    1. Fasilitas pelayanan kesehatan
    2. Tempat proses belajar mengajar
    3. Tempat bermain anak
    4. Tempat ibadah
    5. Angkutan umum
    6. Tempat kerja
    7. Tempat umum

    Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015. Bupati Muhammad Rusli menekankan pentingnya peran aktif seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal dalam mendukung penerapan aturan ini, termasuk penyediaan area khusus merokok yang berada di luar ruangan kantor, tempat kerja, serta area publik lainnya.

    Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Erwin Simanjuntak, menyatakan bahwa penerbitan surat edaran ini merupakan langkah konkret dalam melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. “Merokok tetap diperbolehkan, namun harus dilakukan di tempat khusus yang disediakan di luar area kerja maupun ruang publik,” ujarnya.

    Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi berupa denda di tempat sebesar Rp200.000 atau pidana kurungan maksimal enam bulan. Adapun untuk pelanggaran yang melibatkan produksi, penjualan, iklan, atau promosi rokok di kawasan terlarang, sanksinya lebih berat: denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama enam bulan.

    Erwin juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menyukseskan kebijakan ini. “Dukungan dan keterlibatan semua pihak sangat dibutuhkan agar program KTR berjalan optimal dan memberi manfaat nyata bagi kesehatan bersama,” pungkasnya.

    Kebijakan ini diharapkan menjadi titik awal perubahan menuju lingkungan yang lebih sehat, sekaligus sebagai bentuk perlindungan bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia dari bahaya asap rokok.

    Related Posts

    Kapolda Kalsel Serahkan Sapi Kurban, Pengamanan Besar Disiapkan untuk Haul Akbar Datu Kalampayan

    25/03/2026

    Lebaran Penuh Makna, Bupati Banjar Ajak Warga Pererat Persatuan Lewat Halal Bihalal

    21/03/2026

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kapolda Kalsel Serahkan Sapi Kurban, Pengamanan Besar Disiapkan untuk Haul Akbar Datu Kalampayan

    25/03/2026

    Lebaran Penuh Makna, Bupati Banjar Ajak Warga Pererat Persatuan Lewat Halal Bihalal

    21/03/2026

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026

    Empat Oknum BAIS TNI Ditahan, Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus Terungkap!

    19/03/2026
    Berita Pilihan
    DAERAH

    Kapolda Kalsel Serahkan Sapi Kurban, Pengamanan Besar Disiapkan untuk Haul Akbar Datu Kalampayan

    25/03/2026 DAERAH

    REPUBLIKBERITA.CO.ID, KALSEL – Menjelang pelaksanaan Haul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, jajaran Polda Kalimantan…

    Lebaran Penuh Makna, Bupati Banjar Ajak Warga Pererat Persatuan Lewat Halal Bihalal

    21/03/2026

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026

    Empat Oknum BAIS TNI Ditahan, Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus Terungkap!

    19/03/2026
    Our Picks

    Kapolda Kalsel Serahkan Sapi Kurban, Pengamanan Besar Disiapkan untuk Haul Akbar Datu Kalampayan

    25/03/2026

    Lebaran Penuh Makna, Bupati Banjar Ajak Warga Pererat Persatuan Lewat Halal Bihalal

    21/03/2026

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026
    Most Popular

    Lebaran Penuh Makna, Bupati Banjar Ajak Warga Pererat Persatuan Lewat Halal Bihalal

    21/03/2026

    Gurih Manis Pedasnya Dawet Sambal di Jatimulyo

    06/09/2024

    Penghargaan WTN Ke-5 dari Kemenhub RI Untuk Pemkab Banjar

    09/09/2024

    Categories

    • ADVERTORIAL
    • AGRARIS
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HARDNEWS
    • HEADLINE
    • HUKUM
    • Hulu Sungai Tengah
    • Kab Tapin
    • Kabupaten Banjar
    • Kalimantan Selatan
    • KESEHATAN
    • Kotabaru
    • Kriminal
    • Kuliner
    • NEW
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • OPINI RAKYAT
    • PEMILU
    • PENDIDIKAN
    • Perikanan
    • Perisitiwa
    • Pertanian
    • PTAM INTAN BANJAR
    • Religi
    • SENI BUDAYA
    • Tanah Bumbu
    • UMUM
    • WISATA
    © 2026 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?