REPUBLIKBERITA.CO.ID, HST- Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis Sabu-sabu di Desa Banua Asam Kecamatan Pandawan, Rabu (16/10/2024).
Kapolres HST AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas Akhmad Priadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi Narkoba di sekitar Desa Banua Asam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka, NH (41) asal Desa Palajau Pandawan, dan IR (40) asal Kelurahan Kebun Bunga Banjarmasin Timur.

“Kedua tersangka ditangkap di belakang kandang peternakan ayam di Desa Banua Asam. Saat penggeledahan badan dan rumah, ditemukan barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat kotor 4,73 gram dan berat bersih 2,03 gram,” jelas IPTU Akhmad Priadi.
Kedua tersangka saat ini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres HST untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup IPTU Akhmad Priadi.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya:
- 15 paket sabu dibungkus plastik klip bening
- Dompet hitam milik NH
- Tiga lembar plastik klip bening
- Handphone merek Oppo milik NH
- Tiga pak plastik klip bening merek ZIP IN
- Timbangan digital hitam
- Dua serok dari sedotan plastik
- Dompet merah milik IR
- Handphone merek Vivo milik IR