REPUBLIKBERITA.CO.ID, PAPUA- Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan 3 (tiga) tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Afirmasi dan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Kabare Distrik Waigio Utara.
Proyek di Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat tersebut, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Tahun Anggaran 2019.
Penetapan terhadap ketiga tersangka berinisial AA, WS dan JL. berdasarkan :
- Surat Penetapan Tersangka Nomor : KEP-37/R.2.11/Fd.1/12/2024 Tanggal 12 Desember 2024 atas nama tersangka AA.
- Surat Penetapan Tersangka Nomor : KEP-38/R.2.11/Fd.1/12/2024 Tanggal 12 Desember 2024 atas nama tersangka WS, dan
- Surat Penetapan Tersangka Nomor : KEP-39/R.2.11/Fd.1/12/2024 Tanggal 12 Desember 2024 atas nama tersangka JL.
Adapun peran dari masing-masing tersangka yaitu;
- Tersangka AA selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat berperan ;
- Tersangka AA selaku PPK yang diberi wewenang untuk mengendalikan kontrak tetapi tidak melaksanakan kewajibannya dengan menunjuk tersangka WS selaku Direktur PT. ZMP yang mengerjakan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi sekaligus mengerjakan Pembangunan Rumah Jabatan Nakes di Kabare dengan meminjam Perusahaan dari Direktur CV. CPP.
- Tersangka AA juga selaku PPK menunjuk tersangka JL yang merupakan pihak swasta menjadi Konsultan Perencana dan Pengawasan kegiatan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi di Kabare dengan menyuruh meminjam perusahaan Konsultan Perencanaan dan Pengawasan dari Direktur CV. ARK sehingga kemudian bersepakat dengan tersangka JL untuk membuat laporan Bulanan Fiktif untuk dilakukan penagihan termin, tetapi secara faktual belum ada pekerjaan apapun di lapangan.
- Tersangka AA juga selaku PPK tidak melibatkan Panitia Penilai Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam memeriksa administrasi hasil pekerjaan dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima pekerjaan.
- Selaku PPK, Tersangka AA tidak menetapkan denda keterlambatan penyelesaian hasil pekerjaan kepada Penyedia sedangkan pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi dan Pembangunan Rumah Jabatan Nakes di Kabare telah melewati tahun anggaran 2019.
- Tersangka WS, selaku Direktur PT. ZMP berperan ;
- Tersangka WS selaku Penyedia yang mengerjakan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi di Kabare ditunjuk oleh tersangka AA untuk sekaligus mengerjakan Pembangunan Rumah Jabatan Nakes di Kabare kemudian meminjam Perusahaan dari Direktur CV. CPP dengan komitmen Fee sebesar 30% dari Keuntungan.
- Tersangka WS selaku Penyedia tidak memenuhi kewajibannya dengan tidak memenuhi kualifikasi barang sesuai dengan Kontrak sehingga terjadi kekurangan Volume dan kwalitas mutu pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi dan Pembangunan Rumah Jabatan Nakes di Kabare.
- Tersangka JL, selaku Pihak Pelaksana Kontrak Perencanaan dan Pengawasan berperan ;
- Tersangka JL selalu Pelaksana Konsultan Pengawasan karena tidak memiliki perusahaan, sehingga meminjam perusahaan Konsultan Perencanaan sekaligus Pengawasan dari Direktur CV. ARK lalu kemudian bersepakat dengan tersangka AA selaku PPK untuk membuat laporan Bulanan I dan II secara Fiktif untuk dilakukan penagihan termin, tetapi secara faktual belum ada pekerjaan apapun di lapangan.
- Tersangka JL selaku Pelaksana Konsultan Pengawasan mengabaikan tugas dan kewajibannya selaku Konsultan pengawas dengan tidak pernah turun langsung mengawasi proses pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi di Kabare.
Bahwa akibat dari perbuatan para tersangka yang diindikasikan menjadi kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat tanggal 10 Desember 2024, Telah terjadi kerugian Negara senilai Rp.2.353.956.553,70,- (dua milyar tiga ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh enam ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah tujuh puluh sen).
Kemudian ketiga tersangka ditahan oleh Penyidik Kejari Sorong selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sorong dengan pertimbangan didasari pada Alasan Subjektif berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu tersangka dikawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Penahanan terhadap ketiga tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T2) ;
- Nomor : Print -3048/R.2.11/Fd.1/12/2024 tanggal 12 Desember 2024 atas nama tersangka AA
- Nomor : Print -3051/R.2.11/Fd.1/12/2024 tanggal 12 Desember 2024 atas nama tersangka WS, dan
- Nomor : Print -3052/R.2.11/Fd.1/12/2024 tanggal 12 Desember 2024 atas nama tersangka JL
Terdahap Ketiga tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa saat ini Penyidik masih mendalami keterkaitan pihak-pihak lainnya yang berperan atau turut serta dalam pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi dan Pembangunan Rumah Jabatan Nakes di Kabare yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara, sehingga kami harapkan Peran serta masyarakat khususnya Masyarakat di Kabupaten Raja Ampat untuk terus mendukung dan mengawal penegakkan hukum demi Kapastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan di tanah ini. (detikpapua)