REPUBLIKBERITA.CO.ID. MARTAPURA – Ketua Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar, M Hafizh Ridha buka suara terkait dirinya dan anggota yang dilaporkan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hafizh Ridha mengaku, laporan tersebut baru diketahui setelah adanya terbit di pemberitaan beberapa waktu lalu.
“Iya saya taunya pada pemberitaan saja,” ungkapnya

Terkait permasalahan apa sehingga adanya laporan tersebut, Hafizh Ridha hingga saat ini belum mengetahui.
“Sampai sekarang belum ada surat dari DKPP, Karenanya itu tidak dapat berkomentar lebih,” pungkasnya.
Berita sebelumnya, Lima Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar termasuk Ketua dan Anggota, dilaporkan oleh atas nama Normansyah, dengan nomor aduan 282-P/L -DKPP/VIII/2024.
Hasil verifikasi administrasi pada tanggal 23 Agustus 2024 sesuai yang terlampir di website DKPP, aduan telah memenuhi syarat.
Sebelumnya juga, Dua Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar, yakni Muhammad Syahrial Fitri dan Wahyu, juga terlampir di Website DKPP dengan keterangan diadukan oleh Fathurrahman, dengan nomor aduan 250-P/L-DKPP/VII/2024 dan verifikasi administrasi telah memenuhi syarat pada 22 Juli 2024.