Close Menu
    What's Hot

    Tiga Sapi ‘Gemoy’ Presiden Prabowo Untuk Kurban, Dibeli dari Peternak Lokal

    04/06/2025

    Politik dengan Hati, NasDem Kalsel Kurban 601 Sapi untuk Rakyat

    03/06/2025

    SFQR Lanal Kotabaru Gagalkan Penyelundupan 31.600 Batang Rokok Ilegal di Selat Laut

    03/06/2025
    Login
    Republik Berita
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Republik Berita
    Home»DAERAH»Banjarbaru»Polres Banjarbaru Selamatkan 4.570 Jiwa Dari Gagalkan Perdaran Narkoba 9,6 kilogram

    Polres Banjarbaru Selamatkan 4.570 Jiwa Dari Gagalkan Perdaran Narkoba 9,6 kilogram

    adminadmin14/11/2024
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Email Telegram

    REPUBLIKBERITA.CO.ID., BANJARBARU – Polres Banjarbaru berhasil menggagalkan peredaran Narkotika di wilayah hukumnya.
    Dalam konferensi pers bersama awak media, Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusuma mengungkapkan, pada Jumat (8/11/2024).

    Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang pelaku DIS dan mengamankan barang bukti (barbuk) seberat 9,6 kilogram sabu di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda

    “TKP pertama, di Jalan Simpati Ujung, Kelurahan Syamsudin Noor, Landasan Ulin dengan menyita 5,2 kilogram sabu.

    Sementara TKP kedua berada di kontrakannya, di Kecamatan Banjarmasin Barat, didapati barbuk 4,4 kilogram sabu,” beber AKBP Dody.

    Selain barbuk berupa sabu, lanjut AKBP Dody, pihaknya juga menyita barbuk lainnya seperti 31 butir ekstasi kuning, 41 ekstasi biru dan 4.570 obat Happy Five.

    “Ribuan butir obat Happy Five yang diamankan ini, jika dirupiahkan senilai Rp.651 juta lebih. Artinya kita berhasil menyelamatkan sebanyak 4.570 jiwa,” sebutnya.

    Berdasarkan pengakuan pelaku DIS, ia menjalankan bisnis barang haram ini baru pertama kali.

    “Pelaku berstatus pengedar dan jaringan antar provinsi,” ujarnya.

    Atas perbuatannya itu, pelaku pun dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

    “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” tutupnya.

    Related Posts

    Politik dengan Hati, NasDem Kalsel Kurban 601 Sapi untuk Rakyat

    03/06/2025

    Putusan MA Memvonis Kahpi (74), Dinilai Tidak Sesuai Aturan Hukum

    31/05/2025

    Kalimantan Selatan Tampilkan 5 BUMDesa Unggulan di Ajang Kampoeng Kreasi 2025

    30/05/2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tiga Sapi ‘Gemoy’ Presiden Prabowo Untuk Kurban, Dibeli dari Peternak Lokal

    04/06/2025

    Politik dengan Hati, NasDem Kalsel Kurban 601 Sapi untuk Rakyat

    03/06/2025

    SFQR Lanal Kotabaru Gagalkan Penyelundupan 31.600 Batang Rokok Ilegal di Selat Laut

    03/06/2025

    Ribuan Warga Padati Siring Laut, Peringatan Hari Jadi ke-75 Kotabaru Berlangsung Meriah

    02/06/2025
    Berita Pilihan
    HEADLINE

    Tiga Sapi ‘Gemoy’ Presiden Prabowo Untuk Kurban, Dibeli dari Peternak Lokal

    04/06/2025 HEADLINE

    republikberita.co.id-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto membeli tiga ekor sapi kurban dari seorang peternak asal Kabupaten…

    Politik dengan Hati, NasDem Kalsel Kurban 601 Sapi untuk Rakyat

    03/06/2025

    SFQR Lanal Kotabaru Gagalkan Penyelundupan 31.600 Batang Rokok Ilegal di Selat Laut

    03/06/2025

    Ribuan Warga Padati Siring Laut, Peringatan Hari Jadi ke-75 Kotabaru Berlangsung Meriah

    02/06/2025
    © 2025 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?