Close Menu
    What's Hot

    Kesbangpol Kalsel Evaluasi Penanganan Konflik Sosial

    09/06/2026

    Pemprov Kalsel Perkuat Implementasi Program HAM

    09/06/2026

    90 ASN Pemkab Banjar Ikut Penilaian Kompetensi

    09/06/2026
    Login
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRIKULTUR
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Home»DAERAH»Banjarbaru»Polres Banjarbaru Selamatkan 4.570 Jiwa Dari Gagalkan Perdaran Narkoba 9,6 kilogram

    Polres Banjarbaru Selamatkan 4.570 Jiwa Dari Gagalkan Perdaran Narkoba 9,6 kilogram

    adminadmin14/11/2024

    REPUBLIKBERITA.CO.ID., BANJARBARU – Polres Banjarbaru berhasil menggagalkan peredaran Narkotika di wilayah hukumnya.
    Dalam konferensi pers bersama awak media, Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusuma mengungkapkan, pada Jumat (8/11/2024).

    Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang pelaku DIS dan mengamankan barang bukti (barbuk) seberat 9,6 kilogram sabu di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda

    “TKP pertama, di Jalan Simpati Ujung, Kelurahan Syamsudin Noor, Landasan Ulin dengan menyita 5,2 kilogram sabu.

    Sementara TKP kedua berada di kontrakannya, di Kecamatan Banjarmasin Barat, didapati barbuk 4,4 kilogram sabu,” beber AKBP Dody.

    Selain barbuk berupa sabu, lanjut AKBP Dody, pihaknya juga menyita barbuk lainnya seperti 31 butir ekstasi kuning, 41 ekstasi biru dan 4.570 obat Happy Five.

    “Ribuan butir obat Happy Five yang diamankan ini, jika dirupiahkan senilai Rp.651 juta lebih. Artinya kita berhasil menyelamatkan sebanyak 4.570 jiwa,” sebutnya.

    Berdasarkan pengakuan pelaku DIS, ia menjalankan bisnis barang haram ini baru pertama kali.

    “Pelaku berstatus pengedar dan jaringan antar provinsi,” ujarnya.

    Atas perbuatannya itu, pelaku pun dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

    “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” tutupnya.

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kesbangpol Kalsel Evaluasi Penanganan Konflik Sosial

    09/06/2026

    Pemprov Kalsel Perkuat Implementasi Program HAM

    09/06/2026

    90 ASN Pemkab Banjar Ikut Penilaian Kompetensi

    09/06/2026

    Disbudporapar Banjar Gelar Pelatihan Saran Dinda, Tutorial Mandikan Mayat

    08/06/2026

    Pemkab Banjar Sosialisasi Insentif Kemudahan Berusaha Melalui Investasi

    08/06/2026
    Berita Pilihan

    Kesbangpol Kalsel Evaluasi Penanganan Konflik Sosial

    09/06/2026

    RepublikBerita, Kalsel – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Evaluasi…

    Pemprov Kalsel Perkuat Implementasi Program HAM

    09/06/2026

    90 ASN Pemkab Banjar Ikut Penilaian Kompetensi

    09/06/2026

    Disbudporapar Banjar Gelar Pelatihan Saran Dinda, Tutorial Mandikan Mayat

    08/06/2026
    Our Picks

    Kesbangpol Kalsel Evaluasi Penanganan Konflik Sosial

    09/06/2026

    Pemprov Kalsel Perkuat Implementasi Program HAM

    09/06/2026

    90 ASN Pemkab Banjar Ikut Penilaian Kompetensi

    09/06/2026
    Most Popular

    Gurih Manis Pedasnya Dawet Sambal di Jatimulyo

    06/09/2024

    Penghargaan WTN Ke-5 dari Kemenhub RI Untuk Pemkab Banjar

    09/09/2024

    Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD di Kotabaru

    07/09/2024
    © 2026 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?