REPUBLIKBERITA.CO.ID, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar mengklaim pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun 2024 tentang larangan membuka restoran, warung, rombong dan sejenisnya serta makan, minum, dan merokok di tempat umum selama bulan suci Ramadan berjalan sukses.

Keberhasilan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar, Agus Siswanto, pada Senin (02/03/2026). Ia menegaskan, sebelum Ramadan dimulai, pihaknya telah melakukan sosialisasi masif kepada para pelaku usaha dan masyarakat, guna memastikan seluruh ketentuan dipahami dengan baik.

“Kami sudah melakukan sosialisasi. Setiap hari anggota turun patroli untuk memastikan Perda Ramadan dipatuhi,” ujarnya.
Menurut Agus, pengawasan tidak dilakukan setengah-setengah. Patroli digelar selama 24 jam penuh, menyasar sejumlah titik strategis yang dinilai rawan pelanggaran. Wilayah pengawasan intensif mencakup kawasan Gambut hingga Jalan Kayu, serta area publik lainnya yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
“Patroli 24 jam ini bukan hanya soal Perda Ramadan, tetapi seluruh perda yang menjadi kewenangan Satpol PP, termasuk Perda ketertiban sosial dan Perda bangunan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, selama masa pengawasan berjalan, tidak ditemukan praktik “warung sakadup” atau warung yang nekat beroperasi secara terbuka di siang hari selama Ramadan. Temuan di lapangan hanya sebatas pedagang makanan anak yang dinilai tidak melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda.
“Selama pengawasan, tidak ada penemuan warung sakadup. Artinya penegakan Perda Ramadan kita berhasil,” katanya optimistis.
Keberhasilan tersebut, lanjut Agus, tidak lepas dari sinergi antara aparat penegak perda dan kesadaran masyarakat yang dinilai semakin meningkat. Pendekatan persuasif yang dikedepankan sebelum bulan Ramadan dinilai efektif meredam potensi pelanggaran sejak dini.
Untuk memperkuat pengawasan, Satpol PP Kabupaten Banjar juga membuka kanal pengaduan masyarakat. Warga dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran melalui aplikasi SIAP (Sistem Informasi Aduan dan Pelayanan) maupun datang langsung ke kantor Satpol PP.
“Kami siaga menerima laporan masyarakat, baik melalui aplikasi maupun datang langsung ke kantor,” tutur Agus.
Dengan klaim nihil pelanggaran terbuka selama Ramadan tahun ini, Pemerintah Kabupaten Banjar menilai implementasi Perda Nomor 05 Tahun 2024 tidak hanya berjalan efektif dari sisi penegakan, tetapi juga mencerminkan meningkatnya kepatuhan kolektif masyarakat dalam menjaga kekhusyukan bulan suci.

