REPUBLIKBERITA.CO.ID., MARTAPURA – Ironis pengangkatan Pegawai Tidak Tetap PTT di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar diduga telah menyalahi aturan.
Tudingan itu disampaikan anggota DPRD bukan tanpa alasan, pasalnya SK yang diberikan untuk pengangkatan PTT tersebut melanggar Surat Edaran Bupati.
Ketua Komisi II Kabupaten Banjar Lauhul Mahfudz mengatakan, dimana pada surat edaran itu Bupati telah melarang pengangkatan atau penerimaan PTT baru.

“Atas adanya masalah itu kami meminta agar BKD dan Inspektorat untuk memeriksa legalitas SK tersebut, karena disinyalir ada ketidakjelasan,” ungkapnya 20 Januari 2025.
Walaupun kata Mahfudz PTT yang baru itu adalah anak dari Sekertaris Dewan Sekwan, pemeriksaan harus tetap dilakukan.
“Harusnya Sekwan menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan demi menjaga keharmonisan internal DPRD,” tegasnya
“Intinya Kami hanya meminta agar setiap keputusan diambil sesuai aturan dan tidak mengorbankan kepentingan institusi,” tutupnya,” lanjutnya.
Sebelumnya jelas Mahfudz terbongkarnya dugaan pengangkatan PTT ini pada saat pihaknya di Komisi II ingin melakukan pergantian pada staf mereka.
“Waktu itu staf kami yang dulu mengundurkan diri dan dia pindah Komisi IV, nah karena ditempat kami tidak ada staf maka kami meminta kepada Sekwan untuk menggantikan staf yang dulu,” jelasnya
“Namun kebetulan pada saat kami rapat untuk menentukan staf terpilihlah anak beliau Elya yang saat ini bekerja sebagai PTT. Tetapi entah apa yang mendasari Sekwan permintaan kami tidak ada tanggapannya sampai saat ini, padahal kami juga sudah melayangkan surat kepadanya,” akunya.
Dirinya dan para anggota Komisi II merasa kecewa karena Sekwan tidak memfasilitasi permintaan pihaknya. Padahal, lanjut Mahfudz, tugas pokok dan fungsi Sekwan adalah mendukung DPRD selama tidak melanggar aturan.
“Pada dasarnya penunjukan Elya adalah hasil musyawarah Komisi II. Kami sadar Elya adalah anak dari Sekwan sendiri, tapi ini bukan soal hubungan keluarga. Sebagai ASN, dia harus siap ditempatkan di mana saja sesuai sumpah kepegawaian,” lanjutnya lagi.
Sementara itu saat dikonfirmasi kepada Sekertaris Dewan Aslam terkait persoalan yang ada mengatakan tidak ingin berkomentar.
“Saya tidak bisa komentar,” akhirnya.