REPUBLIKBERITA.CO.ID, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Kantor Pertanahan setempat menggelar sosialisasi bertema Strategi Pengendalian Hak Atas Tanah dan Ruang yang Berkeadilan untuk Pengembangan Wilayah Berkelanjutan. Agenda ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045 melalui pengelolaan ruang dan tanah yang terarah, adil, serta berkelanjutan.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin (11/08/2025) ini menghadirkan Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, dan Kepulauan Wilayah Tertentu, Dr. Ir. Andi Renald, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng. QCRO., mewakili Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Hadir pula Wakil Bupati Kotabaru, jajaran OPD, perwakilan Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan, dan unsur kementerian terkait.
Dalam paparannya, Dr. Andi Renald menekankan pentingnya pemanfaatan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru yang telah diatur melalui Perda Nomor 6 Tahun 2025.
“Para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) diimbau menerapkan prinsip 3R (Restriction, Responsibility, Right) dan rutin melaporkan penggunaan lahan. Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada penghapusan hak, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 dan PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar,” ungkapnya.
Mengacu pada SK Menko Polhukam RI Nomor 29 Tahun 2025, Kementerian ATR/BPN juga turut aktif dalam Satgas Koordinasi Mitigasi Kebakaran Hutan dan Lahan. Melalui Direktorat PHTAFLKWT dan Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, kementerian menjalankan pengawasan alih fungsi lahan dan penyesuaian pemanfaatan ruang sesuai peruntukan, sebagai bagian dari strategi pencegahan karhutla lintas sektor.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru menyatakan dukungannya terhadap program ketahanan pangan dengan melaksanakan legalisasi aset petani dan sertifikasi tanah lintas sektor.
“Hingga kini, Kotabaru telah membuka 318 hektare lahan sawah baru dari target 5.000 hektare sebagai langkah nyata memperkuat ketahanan pangan nasional,”terangnya.
Selain itu, penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria hingga tingkat kecamatan juga menjadi fokus penting dalam mengawal pengendalian hak atas tanah secara lokal. Kantor Pertanahan menegaskan kesiapan bersinergi dengan pemerintah daerah untuk memastikan tanah dimanfaatkan sesuai peruntukan dan mendorong terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan.