REPUBLIKBERITA.CO.ID- Kepolisian Sektor Liang Anggang telah menggerebek arena perjudian adu ayam di Komplek Mekatama, Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru akhir pekan tadi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni Teguh dan Sugi Hargiman. Sementara sejumlah pemain lainnya berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Yuda Kumoro Pardede, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepuluh ekor ayam jago, jam digital, sejumlah uang tunai, arena perjudian, serta lima belas unit kendaraan bermotor milik pemain yang ditinggalkan di lokasi.
“Kami awalnya mengamankan tujuh orang saksi. Setelah pemeriksaan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Kompol Yuda Kumoro Pardede.
Salah satu tersangka, Teguh, yang sehari-hari berprofesi sebagai peternak sapi, mengaku bahwa sebelum bertanding, dirinya terlebih dahulu mencari penantang dan menentukan besaran uang taruhan sebelum memulai judi sabung ayam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kepolisian menegaskan akan terus memberantas aktivitas perjudian di wilayah hukum Polsek Liang Anggang hingga ke akar-akarnya.
Aksi perjudian seperti ini tak hanya merugikan masyarakat sekitar tetapi juga melanggar hukum yang berlaku. Polisi berharap partisipasi masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.