Close Menu
    What's Hot

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026

    Empat Oknum BAIS TNI Ditahan, Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus Terungkap!

    19/03/2026

    Dari Mudik Gratis hingga Sembako Subsidi, Korpri Banjar Ringankan Beban ASN di Ramadan

    18/03/2026
    Login
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Home»HEADLINE»Perjudian Adu Ayam Digerebek Polsek Liang Anggang

    Perjudian Adu Ayam Digerebek Polsek Liang Anggang

    adminadmin10/12/2024
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Email Telegram
    barang Bukti Ayam Aduan yang telah diamankan dari lokasi perjudian.

    REPUBLIKBERITA.CO.ID- Kepolisian Sektor Liang Anggang telah menggerebek arena perjudian adu ayam di Komplek Mekatama, Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru akhir pekan tadi.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni Teguh dan Sugi Hargiman. Sementara sejumlah pemain lainnya berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.

    Kapolsek Liang Anggang, Kompol Yuda Kumoro Pardede, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

    Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepuluh ekor ayam jago, jam digital, sejumlah uang tunai, arena perjudian, serta lima belas unit kendaraan bermotor milik pemain yang ditinggalkan di lokasi.

    “Kami awalnya mengamankan tujuh orang saksi. Setelah pemeriksaan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Kompol Yuda Kumoro Pardede.

    Salah satu tersangka, Teguh, yang sehari-hari berprofesi sebagai peternak sapi, mengaku bahwa sebelum bertanding, dirinya terlebih dahulu mencari penantang dan menentukan besaran uang taruhan sebelum memulai judi sabung ayam.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kepolisian menegaskan akan terus memberantas aktivitas perjudian di wilayah hukum Polsek Liang Anggang hingga ke akar-akarnya.

    Aksi perjudian seperti ini tak hanya merugikan masyarakat sekitar tetapi juga melanggar hukum yang berlaku. Polisi berharap partisipasi masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

    Related Posts

    Empat Oknum BAIS TNI Ditahan, Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus Terungkap!

    19/03/2026

    Pemkab Banjar Klaim Sukses Tegakkan Perda Ramadan 2024, Tak Ada Warung “Sakadup” Beroperasi

    02/03/2026

    Nyaris Rp69 Miliar! Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Gagalkan 29,9 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi Jaringan Internasional

    24/02/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026

    Empat Oknum BAIS TNI Ditahan, Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus Terungkap!

    19/03/2026

    Dari Mudik Gratis hingga Sembako Subsidi, Korpri Banjar Ringankan Beban ASN di Ramadan

    18/03/2026

    Ramadan Penuh Berkah! PT Berkat Rizki Alam dan PT Berkat Bersaudara Bersatu Bahagiakan Anak Yatim di Sungai Ulin

    17/03/2026
    Berita Pilihan
    DAERAH

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026 DAERAH

    REPUBLIKBERITA.CO.D, MARTAPURA – Di penghujung bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, ketika malam-malam kian syahdu dan…

    Empat Oknum BAIS TNI Ditahan, Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus Terungkap!

    19/03/2026

    Dari Mudik Gratis hingga Sembako Subsidi, Korpri Banjar Ringankan Beban ASN di Ramadan

    18/03/2026

    Ramadan Penuh Berkah! PT Berkat Rizki Alam dan PT Berkat Bersaudara Bersatu Bahagiakan Anak Yatim di Sungai Ulin

    17/03/2026
    Our Picks

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026

    Empat Oknum BAIS TNI Ditahan, Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus Terungkap!

    19/03/2026

    Dari Mudik Gratis hingga Sembako Subsidi, Korpri Banjar Ringankan Beban ASN di Ramadan

    18/03/2026
    Most Popular

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026

    Gurih Manis Pedasnya Dawet Sambal di Jatimulyo

    06/09/2024

    Penghargaan WTN Ke-5 dari Kemenhub RI Untuk Pemkab Banjar

    09/09/2024

    Categories

    • ADVERTORIAL
    • AGRARIS
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HARDNEWS
    • HEADLINE
    • HUKUM
    • Hulu Sungai Tengah
    • Kab Tapin
    • Kabupaten Banjar
    • Kalimantan Selatan
    • KESEHATAN
    • Kotabaru
    • Kriminal
    • Kuliner
    • NEW
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • OPINI RAKYAT
    • PEMILU
    • PENDIDIKAN
    • Perikanan
    • Perisitiwa
    • Pertanian
    • PTAM INTAN BANJAR
    • Religi
    • SENI BUDAYA
    • Tanah Bumbu
    • UMUM
    • WISATA
    © 2026 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?