RepublikBerita, Martapura – Perlindungan lahan sawah di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan belum jelas. Pasalnya, penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) belum saja terealisasi. Padahal alih fungsi lahan menjadi kawasan perumahan dan pergudangan terus mengancam lumbung pangan, Selasa (19/5/2026).
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Tanaman Pangan Hortikultura (TPH) Dinas Pertanian Kabupaten Banjar, Gusti Rahmatullah mengatakan, mereka masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Yang sudah ditetapkan saat ini baru luas baku sawah atau LBS. Untuk LSD sendiri sampai sekarang belum ada penetapan untuk Kalimantan,” kata Gusti.

Apalagi kawasan lahan sawah di antara Kota Banjarbaru dan Banjarmasin yang masih masuk wilayah Kabupaten Banjar. Lahan produktif tersebut masih tergerus dengan perlindungan hukum yang lemah. Di sana, pembangunan untuk menyangga perkotaan terus berkembang.
“Daerah-daerah di sekitar Gambut itu memang amparan sawahnya luas, tetapi juga cukup rawan berubah menjadi kawasan perumahan dan bangunan,” lanjut Gusti.
Ia mengeklaim, pihak mereka saat ini masih mereview data LBS bersama proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar tahun 2026.
“Kami sedang melakukan updating. Mana lahan yang memang masih sawah aktif, mana yang sudah berubah fungsi akan dilakukan penyesuaian data,” tutupnya.
Proses tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk akademisi dari Universitas Lambung Mangkurat melalui forum diskusi dan pemetaan ulang kawasan pertanian.
Meski demikian, lambatnya penetapan lahan sawah dilindungi dikhawatirkan membuat pengendalian alih fungsi lahan semakin sulit dilakukan. Terlebih tekanan pembangunan di kawasan penyangga perkotaan terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pewarta: Ferdi Oetaya
