Close Menu
    What's Hot

    Komnas HAM Sebut Kasus Kake Kahfi Bisa Diselesaikan Secara Perdata Bukan Pidana 

    19/06/2025

    Kabid Pasar Disdagperin Akui Sudah Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi 

    13/06/2025

    Pemkab Kotabaru Paparkan Kinerja Penurunan Stunting dalam Penilaian 8 Aksi Konvergensi di Kalsel

    12/06/2025
    Login
    Republik Berita
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Republik Berita
    Home»HEADLINE»Polsek Banjarbaru Utara Bekuk Pelaku Pemalsuan Dokumen BPKB dan STNK

    Polsek Banjarbaru Utara Bekuk Pelaku Pemalsuan Dokumen BPKB dan STNK

    adminadmin16/05/2025
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Email Telegram

    republikberita.co.id- Polsek Banjarbaru Utara mengamankan seorang pria berinisial F (34), pelaku pemalsuan dokumen kendaraan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pelaku diamankan pada 4 April 2025 di kawasan Sungai Ulin, Banjarbaru.

    Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban yang membeli mobil bekas Daihatsu Ayla bernomor polisi KT 1242 ZC seharga Rp95 juta dari seorang terduga pelaku lainnya berinisial M, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

    “Korban, yang juga merupakan pelaku usaha jual beli mobil, melakukan pengecekan terhadap keaslian dokumen kendaraan tersebut karena mencurigai adanya pemalsuan. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa data pada BPKB dan STNK tidak sesuai dengan data resmi Ditlantas Polda Kalsel,” terang Kompol Heru, Jumat (16/5/2025).

    Diketahui, BPKB dan STNK atas nama Fitri asal Balikpapan ternyata tercatat atas nama orang lain dari Tanah Laut dalam sistem kepolisian. Kompol Heru menambahkan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan memalsukan data pada dokumen asli.

    “Dokumennya asli, tetapi data-data seperti nomor polisi, nama pemilik, dan alamat ditimpa dengan data palsu. Hanya kode BPKB yang tetap dan menjadi celah untuk diketahui keasliannya,” ujarnya.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, F diketahui memesan dokumen palsu tersebut dari Pulau Jawa dengan harga Rp15 juta per dokumen, didanai oleh A yang juga masih buron. Dari tiap dokumen yang berhasil keluar, F mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu.

    “Motif pemalsuan ini adalah untuk membantu klien mereka menghindari tagihan dari debt collector dan tetap bisa melakukan transaksi jual beli kendaraan yang status kreditnya masih berjalan,” ungkap Kapolsek.

    Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 subsider Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

    Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu para pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan pemalsuan dokumen ini.

    Related Posts

    Tiga Sapi ‘Gemoy’ Presiden Prabowo Untuk Kurban, Dibeli dari Peternak Lokal

    04/06/2025

    Lisa Halaby–Wartono Ditetapkan sebagai Pemenang PSU Banjarbaru, KPU Serahkan Hasil ke DPRD

    30/05/2025

    Enam Anggota Polres HST Positif Narkoba, Polda Kalsel Pastikan Proses Hukum Berjalan Tegas

    28/05/2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Komnas HAM Sebut Kasus Kake Kahfi Bisa Diselesaikan Secara Perdata Bukan Pidana 

    19/06/2025

    Kabid Pasar Disdagperin Akui Sudah Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi 

    13/06/2025

    Pemkab Kotabaru Paparkan Kinerja Penurunan Stunting dalam Penilaian 8 Aksi Konvergensi di Kalsel

    12/06/2025

    Ahmad Nurakhsin Q Kembali Pimpin PWI Kotabaru Periode 2025–2028

    12/06/2025
    Berita Pilihan
    Kabupaten Banjar

    Komnas HAM Sebut Kasus Kake Kahfi Bisa Diselesaikan Secara Perdata Bukan Pidana 

    19/06/2025 Kabupaten Banjar

    Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian Foto – Ferdi Oetaya

    Kabid Pasar Disdagperin Akui Sudah Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi 

    13/06/2025

    Pemkab Kotabaru Paparkan Kinerja Penurunan Stunting dalam Penilaian 8 Aksi Konvergensi di Kalsel

    12/06/2025

    Ahmad Nurakhsin Q Kembali Pimpin PWI Kotabaru Periode 2025–2028

    12/06/2025
    © 2025 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?