Close Menu
    What's Hot

    Penguatan Pengendalian Hak Atas Tanah dan Ruang, Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

    12/08/2025

    PWI Kotabaru Periode 2025–2028 Resmi Dilantik, Fokus pada Profesionalisme dan Integrasi Digital

    11/08/2025

    PWI Kotabaru Berikan Ucapan HUT ke-50 kepada PT Indocement, Wujud Sinergi Pers dan Dunia Industri

    01/08/2025
    Login
    Republik Berita
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Republik Berita
    Home»DAERAH»Kabupaten Banjar»Putusan MA Memvonis Kahpi (74), Dinilai Tidak Sesuai Aturan Hukum

    Putusan MA Memvonis Kahpi (74), Dinilai Tidak Sesuai Aturan Hukum

    Ferdi OetayaFerdi Oetaya31/05/2025
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Email Telegram

    REPUBLIKBERITA.CO.ID., MARTAPURA – Membingungkan entah apa dasar Mahkamah Agung memberikan vonis kepada salah satu warga yang tinggal di Kabupaten Banjar Kahpi (74), yang pastinya Penasehat Hukum kecewa.

    Pernyataan itu disampaikan bukanlah tanpa alasan, pasalnya warga yang diberikan vonis hukuman penjara selama 1 tahun oleh M A tersebut diduga tidak berjalan sesuai dengan aturan hukum. 

    R Rahmat Dannur, selaku Penasehat Hukum mengatakan, hal itu disampaikannya lantaran  ada kekeliruan besar dalam putusan MA ketika memberikan vonis pada klaennya.  Seharusnya kelainya yang dituduhkan melakukan penyerobotan tanah atau persoalan sengketa ini terlebih dahulu diselesaikan di ranah perdata, bukan langsung dipidana.

    “Inikan sangat tidak jelas keputusan MA, seharunya seperti yang sampaikan tadi,” ungkapnya 31 Mei 2025

    Diketahui bahwa awalnya, majelis hakim PN Martapura menyatakan bahwa perkara yang menjerat Kakek Kahpi adalah sengketa perdata, bukan pidana. Dengan pertimbangan hukum yang matang, hakim menyebut bahwa sang kakek tidak layak dihukum secara pidana atas tuduhan penyerobotan tanah.

    “Tetapi jaksa Penuntut Umum tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan hasilnya? MA menjatuhkan vonis bersalah kepada Kakek Kahpi dengan dasar Pasal 385 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penyerobotan tanah,” lanjutnya. 

    Tim kuasa hukum menilai bahwa Mahkamah Agung mengabaikan substansi utama kasus ini, yakni status kepemilikan tanah yang masih menjadi sengketa.

    Tidak hanya itu, Rahmat Dannur juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melampirkan 9 yurisprudensi terdahulu yang menunjukkan bahwa perkara serupa sebelumnya berujung pembebasan.

    “Sudah ada banyak contoh, yurisprudensi yang membebaskan terdakwa dalam perkara serupa. Tapi kenapa Kakek Kahpi malah dijatuhi hukuman? Ini tidak adil,” tegasnya.

    Sebagai langkah lanjutan, tim hukum Kakek Kahpi telah resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadila Negeri (PN) Martapura untuk memperjuangkan keadilan bagi sang kakek yang kini harus menjalani usia senjanya di balik jeruji karena konflik tanah yang belum tuntas secara perdata.

    Perkara ini bermula dari laporan seorang pria bernama Hasyim Sutiono, yang menuduh Kakek Kahpi melakukan penyerobotan tanah.

    Tuduhan itu dijeratkan dengan Pasal 385 KUHP. Namun, sejak awal persidangan, hakim PN Martapura sudah menegaskan bahwa unsur pidana dalam kasus ini tidak terpenuhi karena sengketa kepemilikan belum pernah diuji di pengadilan perdata.

    Related Posts

    Peringati Harjad ke-37, PTAM Intan Banjar Lepas Bantuan Sosial ke Empat Wilayah

    27/07/2025

    Meriahnya Jalan Santai HUT PTAM Intan Bnajar, Hadiah TV Jadi Rebutan

    23/07/2025

    PTAM Intan Banjar  Sampaikan Minta Maaf Kepada Pelanggan Akibat Adanya Perbaikan Darurat 

    22/07/2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Penguatan Pengendalian Hak Atas Tanah dan Ruang, Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

    12/08/2025

    PWI Kotabaru Periode 2025–2028 Resmi Dilantik, Fokus pada Profesionalisme dan Integrasi Digital

    11/08/2025

    PWI Kotabaru Berikan Ucapan HUT ke-50 kepada PT Indocement, Wujud Sinergi Pers dan Dunia Industri

    01/08/2025

    Hari Terakhir Operasi Patuh Intan 2025, Satlantas Kotabaru Terus Tekankan Budaya Tertib Lalu Lintas

    28/07/2025
    Berita Pilihan
    Kotabaru

    Penguatan Pengendalian Hak Atas Tanah dan Ruang, Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

    12/08/2025 Kotabaru

    REPUBLIKBERITA.CO.ID, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Kantor Pertanahan setempat menggelar sosialisasi bertema Strategi Pengendalian…

    PWI Kotabaru Periode 2025–2028 Resmi Dilantik, Fokus pada Profesionalisme dan Integrasi Digital

    11/08/2025

    PWI Kotabaru Berikan Ucapan HUT ke-50 kepada PT Indocement, Wujud Sinergi Pers dan Dunia Industri

    01/08/2025

    Hari Terakhir Operasi Patuh Intan 2025, Satlantas Kotabaru Terus Tekankan Budaya Tertib Lalu Lintas

    28/07/2025
    © 2025 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?