
REPUBLIKBERITA.CO.ID., BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru disebut mampu meraup pendapatan sekitar Rp 4 miliar setiap bulan dari sektor Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Jika diakumulasikan, angka tersebut mencapai kurang lebih Rp 48 miliar dalam setahun. Namun, besarnya penerimaan itu memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut?

Hal ini disampaikan Teguh Wasisto, Manager Pengamanan Pendapatan PLN UID Kalselteng. Ia menjelaskan bahwa pungutan PPJ dipotong secara otomatis setiap kali masyarakat melakukan pembayaran listrik, baik pascabayar maupun pembelian token listrik..
“Jumlah pajak yang diambil oleh Pemerintah Kota Banjarbaru sesuai dengan perda mereka, berkisar 10 persen dari setiap kali pengisian token listrik,” ujarnya, Kamis (5/3/2025).
Menurut Teguh, mekanisme perhitungan PPJ diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2000 tentang Pajak Penerangan Jalan. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yakni total tagihan biaya beban ditambah biaya pemakaian kWh untuk pelanggan PLN, termasuk juga taksiran penggunaan listrik bagi non-PLN.
Dalam aturan tersebut, tarif PPJ ditetapkan berbeda-beda:
3 persen untuk industri serta pertambangan minyak dan gas bumi;
2,4 persen untuk penggunaan listrik selain industri dan pertambangan;
1,5 persen untuk listrik yang dihasilkan sendiri.
Besaran pajak dihitung dengan mengalikan NJTL dengan tarif yang berlaku. Sebagai contoh, jika NJTL sebesar Rp10 juta dengan tarif 2,4 persen, maka PPJ terutang sebesar Rp240 ribu.
Teguh menyebutkan, sumber penerimaan PPJ berasal dari sekitar 175 ribu pelanggan PLN di Banjarbaru. Dengan pertumbuhan pembangunan dan peningkatan jumlah pelanggan, potensi pendapatan dari sektor ini diperkirakan akan terus meningkat.
“Kemungkinan ke depan pendapatan dari PPJ akan terus bertambah karena maraknya perkembangan pembangunan kota,” katanya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pihak PLN hanya bertugas memungut dan menyetorkan pajak tersebut ke kas daerah.
Terkait penggunaan dan pengelolaan dana, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Setelah kami serahkan pendapatan tersebut, selebihnya mereka yang mengatur hasil pajak itu,” pungkasnya.
Besarnya angka penerimaan ini memunculkan tanda tanya publik mengenai alokasi dan realisasi penggunaannya.
Apakah seluruh dana benar-benar digunakan untuk penerangan jalan dan pemeliharaannya? Bagaimana proporsi belanja operasional, pembangunan jaringan baru, hingga efisiensi penggunaan anggaran?
Transparansi dan keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat sebagai pembayar pajak mengetahui secara jelas ke mana aliran dana miliaran rupiah tersebut bermuara.
Tanpa keterbukaan, potensi kecurigaan publik terhadap pengelolaan dana PPJ akan terus mengemuka.

