Close Menu
    What's Hot

    Kebakaran di Pasar Harum Manis II, Pedagang Rugi Hingga Rp13 Miliar

    04/05/2026

    Banjarbaru 27 Tahun, Dari Panggung Perayaan Menuju Deklarasi Kota Emas

    20/04/2026

    Polda Kalsel Siagakan 750 Personel, Kapolda Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Dalmas di Banjarbaru

    14/04/2026
    Login
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRIKULTUR
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Home»DAERAH»Banjarbaru»Rp4 Miliar per Bulan dari PPJ, Transparansi Penggunaan Dana Pemko Banjarbaru Dipertanyakan

    Rp4 Miliar per Bulan dari PPJ, Transparansi Penggunaan Dana Pemko Banjarbaru Dipertanyakan

    adminadmin05/03/2026

    REPUBLIKBERITA.CO.ID., BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru disebut mampu meraup pendapatan sekitar Rp 4 miliar setiap bulan dari sektor Pajak Penerangan Jalan (PPJ). 

    Jika diakumulasikan, angka tersebut mencapai kurang lebih Rp 48 miliar dalam setahun. Namun, besarnya penerimaan itu memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut?

    Hal ini disampaikan Teguh Wasisto, Manager Pengamanan Pendapatan PLN UID Kalselteng. Ia menjelaskan bahwa pungutan PPJ dipotong secara otomatis setiap kali masyarakat melakukan pembayaran listrik, baik pascabayar maupun pembelian token listrik..

    “Jumlah pajak yang diambil oleh Pemerintah Kota Banjarbaru sesuai dengan perda mereka, berkisar 10 persen dari setiap kali pengisian token listrik,” ujarnya, Kamis (5/3/2025).

    Menurut Teguh, mekanisme perhitungan PPJ diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2000 tentang Pajak Penerangan Jalan. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yakni total tagihan biaya beban ditambah biaya pemakaian kWh untuk pelanggan PLN, termasuk juga taksiran penggunaan listrik bagi non-PLN.

    Dalam aturan tersebut, tarif PPJ ditetapkan berbeda-beda:

    3 persen untuk industri serta pertambangan minyak dan gas bumi;

    2,4 persen untuk penggunaan listrik selain industri dan pertambangan;

    1,5 persen untuk listrik yang dihasilkan sendiri.

    Besaran pajak dihitung dengan mengalikan NJTL dengan tarif yang berlaku. Sebagai contoh, jika NJTL sebesar Rp10 juta dengan tarif 2,4 persen, maka PPJ terutang sebesar Rp240 ribu.

    Teguh menyebutkan, sumber penerimaan PPJ berasal dari sekitar 175 ribu pelanggan PLN di Banjarbaru. Dengan pertumbuhan pembangunan dan peningkatan jumlah pelanggan, potensi pendapatan dari sektor ini diperkirakan akan terus meningkat.

    “Kemungkinan ke depan pendapatan dari PPJ akan terus bertambah karena maraknya perkembangan pembangunan kota,” katanya.

    Namun demikian, ia menegaskan bahwa pihak PLN hanya bertugas memungut dan menyetorkan pajak tersebut ke kas daerah. 

    Terkait penggunaan dan pengelolaan dana, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

    “Setelah kami serahkan pendapatan tersebut, selebihnya mereka yang mengatur hasil pajak itu,” pungkasnya.

    Besarnya angka penerimaan ini memunculkan tanda tanya publik mengenai alokasi dan realisasi penggunaannya. 

    Apakah seluruh dana benar-benar digunakan untuk penerangan jalan dan pemeliharaannya? Bagaimana proporsi belanja operasional, pembangunan jaringan baru, hingga efisiensi penggunaan anggaran?

    Transparansi dan keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat sebagai pembayar pajak mengetahui secara jelas ke mana aliran dana miliaran rupiah tersebut bermuara. 

    Tanpa keterbukaan, potensi kecurigaan publik terhadap pengelolaan dana PPJ akan terus mengemuka.

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kebakaran di Pasar Harum Manis II, Pedagang Rugi Hingga Rp13 Miliar

    04/05/2026

    Banjarbaru 27 Tahun, Dari Panggung Perayaan Menuju Deklarasi Kota Emas

    20/04/2026

    Polda Kalsel Siagakan 750 Personel, Kapolda Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Dalmas di Banjarbaru

    14/04/2026

    Iuran Hari Jadi Banjarbaru Disorot, Pengusaha Pertanyakan Transparansi Anggaran

    02/04/2026

    Kapolda Kalsel Serahkan Sapi Kurban, Pengamanan Besar Disiapkan untuk Haul Akbar Datu Kalampayan

    25/03/2026
    Berita Pilihan

    Kebakaran di Pasar Harum Manis II, Pedagang Rugi Hingga Rp13 Miliar

    04/05/2026

    Republikberita.CO.ID- Kebakaran hebat melanda Pasar Harum Manis II di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Kertak Baru…

    Banjarbaru 27 Tahun, Dari Panggung Perayaan Menuju Deklarasi Kota Emas

    20/04/2026

    Polda Kalsel Siagakan 750 Personel, Kapolda Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Dalmas di Banjarbaru

    14/04/2026

    Iuran Hari Jadi Banjarbaru Disorot, Pengusaha Pertanyakan Transparansi Anggaran

    02/04/2026
    Our Picks

    Kebakaran di Pasar Harum Manis II, Pedagang Rugi Hingga Rp13 Miliar

    04/05/2026

    Banjarbaru 27 Tahun, Dari Panggung Perayaan Menuju Deklarasi Kota Emas

    20/04/2026

    Polda Kalsel Siagakan 750 Personel, Kapolda Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Dalmas di Banjarbaru

    14/04/2026
    Most Popular

    Gurih Manis Pedasnya Dawet Sambal di Jatimulyo

    06/09/2024

    Penghargaan WTN Ke-5 dari Kemenhub RI Untuk Pemkab Banjar

    09/09/2024

    Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD di Kotabaru

    07/09/2024
    © 2026 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRIKULTUR
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?