Close Menu
    What's Hot

    Penguatan Pengendalian Hak Atas Tanah dan Ruang, Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

    12/08/2025

    PWI Kotabaru Periode 2025–2028 Resmi Dilantik, Fokus pada Profesionalisme dan Integrasi Digital

    11/08/2025

    PWI Kotabaru Berikan Ucapan HUT ke-50 kepada PT Indocement, Wujud Sinergi Pers dan Dunia Industri

    01/08/2025
    Login
    Republik Berita
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Republik Berita
    Home»HEADLINE»Satreskrim Polres Kotabaru Bongkar Kasus Korupsi Pegawai Bank BUMN, Kerugian Capai Rp2,53 Miliar

    Satreskrim Polres Kotabaru Bongkar Kasus Korupsi Pegawai Bank BUMN, Kerugian Capai Rp2,53 Miliar

    adminadmin21/05/2025
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Email Telegram

    republikberita.co.id-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua oknum pegawai bank milik negara (Bank BUMN) di wilayah tersebut.

    Kedua tersangka, yang diketahui berinisial FM dan AM, diduga menyalahgunakan wewenang melalui modus transaksi fiktif dengan memanfaatkan sistem internal perbankan.

    Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (19/05), Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanung, S.I.K., mengungkapkan bahwa FM, yang merupakan mantan Kepala Unit bank, menjadi aktor utama dalam kasus ini.

    FM diduga menggunakan ID teller milik AM untuk melakukan transfer dana secara ilegal ke rekening pribadinya.

    “Sebanyak 38 transaksi fiktif dilakukan antara tanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023, dengan nilai antara Rp10 juta hingga Rp90 juta per transaksi, tanpa adanya peredaran uang tunai,” jelas Kapolres.

    Dari hasil penyelidikan, total kerugian negara akibat aksi tersebut mencapai Rp2,53 miliar.

    Aparat kepolisian berhasil mengamankan sekitar Rp970 juta, sementara sisanya diduga telah digunakan oleh tersangka untuk aktivitas judi online.

    Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Polres Kotabaru menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan kerah putih yang merugikan keuangan negara, serta memperkuat pengawasan terhadap sektor-sektor strategis seperti perbankan.

    Related Posts

    Penguatan Pengendalian Hak Atas Tanah dan Ruang, Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

    12/08/2025

    PWI Kotabaru Periode 2025–2028 Resmi Dilantik, Fokus pada Profesionalisme dan Integrasi Digital

    11/08/2025

    PWI Kotabaru Berikan Ucapan HUT ke-50 kepada PT Indocement, Wujud Sinergi Pers dan Dunia Industri

    01/08/2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Penguatan Pengendalian Hak Atas Tanah dan Ruang, Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

    12/08/2025

    PWI Kotabaru Periode 2025–2028 Resmi Dilantik, Fokus pada Profesionalisme dan Integrasi Digital

    11/08/2025

    PWI Kotabaru Berikan Ucapan HUT ke-50 kepada PT Indocement, Wujud Sinergi Pers dan Dunia Industri

    01/08/2025

    Hari Terakhir Operasi Patuh Intan 2025, Satlantas Kotabaru Terus Tekankan Budaya Tertib Lalu Lintas

    28/07/2025
    Berita Pilihan
    Kotabaru

    Penguatan Pengendalian Hak Atas Tanah dan Ruang, Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

    12/08/2025 Kotabaru

    REPUBLIKBERITA.CO.ID, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Kantor Pertanahan setempat menggelar sosialisasi bertema Strategi Pengendalian…

    PWI Kotabaru Periode 2025–2028 Resmi Dilantik, Fokus pada Profesionalisme dan Integrasi Digital

    11/08/2025

    PWI Kotabaru Berikan Ucapan HUT ke-50 kepada PT Indocement, Wujud Sinergi Pers dan Dunia Industri

    01/08/2025

    Hari Terakhir Operasi Patuh Intan 2025, Satlantas Kotabaru Terus Tekankan Budaya Tertib Lalu Lintas

    28/07/2025
    © 2025 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?