republikberita.co.id-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua oknum pegawai bank milik negara (Bank BUMN) di wilayah tersebut.
Kedua tersangka, yang diketahui berinisial FM dan AM, diduga menyalahgunakan wewenang melalui modus transaksi fiktif dengan memanfaatkan sistem internal perbankan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (19/05), Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanung, S.I.K., mengungkapkan bahwa FM, yang merupakan mantan Kepala Unit bank, menjadi aktor utama dalam kasus ini.
FM diduga menggunakan ID teller milik AM untuk melakukan transfer dana secara ilegal ke rekening pribadinya.
“Sebanyak 38 transaksi fiktif dilakukan antara tanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023, dengan nilai antara Rp10 juta hingga Rp90 juta per transaksi, tanpa adanya peredaran uang tunai,” jelas Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, total kerugian negara akibat aksi tersebut mencapai Rp2,53 miliar.
Aparat kepolisian berhasil mengamankan sekitar Rp970 juta, sementara sisanya diduga telah digunakan oleh tersangka untuk aktivitas judi online.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Kotabaru menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan kerah putih yang merugikan keuangan negara, serta memperkuat pengawasan terhadap sektor-sektor strategis seperti perbankan.