Close Menu
    What's Hot

    Rayakan Hari Pelanggan Nasional, PLN Icon Plus Temui Pengguna Setia ICONNET di Balikpapan

    23/09/2026

    LPKA Martapura dan Polres Banjar Perkuat Sinergi, Fokus Dukung Pembinaan Anak Binaan

    23/09/2026

    PLN Icon Plus Regional Kalimantan Gelar Donor Darah di Balikpapan

    23/09/2026
    Login
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRIKULTUR
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Home»HEADLINE»Satreskrim Polres Kotabaru Bongkar Kasus Korupsi Pegawai Bank BUMN, Kerugian Capai Rp2,53 Miliar

    Satreskrim Polres Kotabaru Bongkar Kasus Korupsi Pegawai Bank BUMN, Kerugian Capai Rp2,53 Miliar

    adminadmin21/05/2025

    republikberita.co.id-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua oknum pegawai bank milik negara (Bank BUMN) di wilayah tersebut.

    Kedua tersangka, yang diketahui berinisial FM dan AM, diduga menyalahgunakan wewenang melalui modus transaksi fiktif dengan memanfaatkan sistem internal perbankan.

    Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (19/05), Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanung, S.I.K., mengungkapkan bahwa FM, yang merupakan mantan Kepala Unit bank, menjadi aktor utama dalam kasus ini.

    FM diduga menggunakan ID teller milik AM untuk melakukan transfer dana secara ilegal ke rekening pribadinya.

    “Sebanyak 38 transaksi fiktif dilakukan antara tanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023, dengan nilai antara Rp10 juta hingga Rp90 juta per transaksi, tanpa adanya peredaran uang tunai,” jelas Kapolres.

    Dari hasil penyelidikan, total kerugian negara akibat aksi tersebut mencapai Rp2,53 miliar.

    Aparat kepolisian berhasil mengamankan sekitar Rp970 juta, sementara sisanya diduga telah digunakan oleh tersangka untuk aktivitas judi online.

    Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Polres Kotabaru menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan kerah putih yang merugikan keuangan negara, serta memperkuat pengawasan terhadap sektor-sektor strategis seperti perbankan.

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Rayakan Hari Pelanggan Nasional, PLN Icon Plus Temui Pengguna Setia ICONNET di Balikpapan

    23/09/2026

    LPKA Martapura dan Polres Banjar Perkuat Sinergi, Fokus Dukung Pembinaan Anak Binaan

    23/09/2026

    PLN Icon Plus Regional Kalimantan Gelar Donor Darah di Balikpapan

    23/09/2026

    Polres Banjar Siagakan Tim Buru Api Marta Presisi Hadapi Ancaman Karhutla

    21/09/2026

    PGI Banjar Punya Nakhoda Baru, Bidik Atlet Berprestasi hingga Internasional

    21/09/2026
    Berita Pilihan

    Rayakan Hari Pelanggan Nasional, PLN Icon Plus Temui Pengguna Setia ICONNET di Balikpapan

    23/09/2026

    Balikpapan-Momentum Hari Pelanggan Nasional dimanfaatkan PLN Icon Plus SBU Regional Kalimantan untuk lebih dekat dengan…

    LPKA Martapura dan Polres Banjar Perkuat Sinergi, Fokus Dukung Pembinaan Anak Binaan

    23/09/2026

    PLN Icon Plus Regional Kalimantan Gelar Donor Darah di Balikpapan

    23/09/2026

    Polres Banjar Siagakan Tim Buru Api Marta Presisi Hadapi Ancaman Karhutla

    21/09/2026
    Our Picks

    Rayakan Hari Pelanggan Nasional, PLN Icon Plus Temui Pengguna Setia ICONNET di Balikpapan

    23/09/2026

    LPKA Martapura dan Polres Banjar Perkuat Sinergi, Fokus Dukung Pembinaan Anak Binaan

    23/09/2026

    PLN Icon Plus Regional Kalimantan Gelar Donor Darah di Balikpapan

    23/09/2026
    Most Popular

    Gurih Manis Pedasnya Dawet Sambal di Jatimulyo

    06/09/2024

    Penghargaan WTN Ke-5 dari Kemenhub RI Untuk Pemkab Banjar

    09/09/2024

    Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD di Kotabaru

    07/09/2024
    © 2026 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?