REPUBLIKBERITA.CO.ID – Tidak ada pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru 2024, Kalimantan Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Lolly Suhenty, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rabu (4/12), saat diwawancara insan pers.
“Memang di regulasinya yang dikeluarkan oleh KPU, di juknisnya, menyatakan kalau calon itu dibatalkan, didiskualifikasi, maka surat suaranya dianggap sebagai suara-suara yang tidak sah. Nah, itu kan yang terjadi. Jadi secara norma ada sandarannya,” ungkap Lolly.

Lolly menyatakan, KPU memiliki rujukan untuk tetap menyelenggarakan Pilkada Banjarbaru 2024 tanpa mekanisme kotak kosong meski hanya diikuti pasangan calon tunggal.
Mekanisme yang dimaksud adalah Surat Nomor 1774/2024 berkenaan pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan surat suara.
Salah satu pokok yang dibahas petunjuk teknis itu, menyatakan suara tidak sah jika petugas KPPS menemukan coblosan pada satu kolom pasangan calon yang dinyatakan batal oleh rekomendasi Bawaslu.
Oleh karena itu, coblosan terhadap pasangan Aditya-Said dinyatakan tidak sah, sehingga memungkinkan Lisa-Wartono menang 100 persen.
Pilkada Kota Banjarbaru 2024 kemarin, diikuti satu pasangan calon setelah pasangan lainnya didiskualifikasi.
Akan tetapi, KPU tak memberlakukan mekanisme kotak kosong meski kontestasi hanya diikuti pasangan calon tunggal.
Mekanisme tersebut tidak diberlakukan, pasalnya diskualifikasi Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, paslon petahana Pilkada Banjarbaru 2024, berlangsung kurang dari 30 hari sejak hari pemungutan suara.