Close Menu
    What's Hot

    Tidak Terima Dituduh Ambil Lahan Masyarakat. PT AGM Laporkan ke Polda Kalsel 

    25/09/2025

    Mantan Lurah Sungai Tiung Diduga Palsukan Tanda Tangan Untuk Rampas Tanah Masyarakat. 

    25/09/2025

    Bulog Kotabaru Tegaskan Komitmen Distribusi Beras SPHP Hingga Wilayah Terpencil

    25/09/2025
    Login
    Republik Berita
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Republik Berita
    Home»DAERAH»Kabupaten Banjar»Tidak Terima Dituduh Ambil Lahan Masyarakat. PT AGM Laporkan ke Polda Kalsel 

    Tidak Terima Dituduh Ambil Lahan Masyarakat. PT AGM Laporkan ke Polda Kalsel 

    Ferdi OetayaFerdi Oetaya25/09/2025
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Email Telegram
    0-0x0-0-0#

    REPUBLIKBERITA.CO.ID., MARTAPURA – Perusahaan Antang Gunung Meratus tidak terima dituduh melakukan penyerobotan lahan slah satu masyarakat di Desa Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

    Pernyataan itu disampaikan lantaran apa yang dituduhkan kepada mereka tersebut tidaklah benar. 

    Kuasa Hukum PT AGM Suhardi SH MH mengatakan, sesui bukti yang mereka miliki bahwa tanah yang diklem masyarakat yang diduga diserobot oleh klaennya sudah lama diselesaikan oleh pihak perusahaan. 

    “Saya menegaskan, dalam setiap proses pembebasan lahan, perusahaan selalu menempuh prosedur sesuai ketentuan, termasuk pembayaran kepada masyarakat pemilik lahan. Karena itu, klaim adanya penyerobotan itu sangat tidak berdasar, Kami dengan tegas membantah tuduhan tersebut,” ungkpanya 25 September 2025 

    Atas persoalan itu dirinya sudah melakukan  pelaporan kepada Polda Kalimantan Selatan hal tersebut dilakukan lantaran adanya indikasi pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di atas lahan yang sejatinya sudah berstatus milik perusahaan. 

    “Laporan yang kami layangkan mengacu pada Pasal 385 KUHP terkait penyerobotan lahan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan juga adanya pencemaran nama baik,” lanjutnya. 

    Selain itu juga pihaknya sangat tidak terima adanya pemberitaan yang tidak benar mengenai hal ini. 

    “Proses hukum harus dihormati. Mari kita bersama-sama menunggu hasil penyelidikan resmi aparat penegak hukum, agar persoalan ini bisa diselesaikan secara adil, transparan, dan objektif,” tegasnya.

    Related Posts

    Mantan Lurah Sungai Tiung Diduga Palsukan Tanda Tangan Untuk Rampas Tanah Masyarakat. 

    25/09/2025

    DPRD Banjarbaru Temui BAM DPR-RI, Sampaikan Terkait Masalah Sengketa Lahan Antara Transmigrasi, Masyarakat dan TNI 

    24/09/2025

    Ketua Komisi 1 DPRD Kota Banjarbaru  Sayangkan Adanya Bullying Disekolah Terakreditasi A. Kepala Sekolah Enggan Berkomentar 

    23/09/2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tidak Terima Dituduh Ambil Lahan Masyarakat. PT AGM Laporkan ke Polda Kalsel 

    25/09/2025

    Mantan Lurah Sungai Tiung Diduga Palsukan Tanda Tangan Untuk Rampas Tanah Masyarakat. 

    25/09/2025

    Bulog Kotabaru Tegaskan Komitmen Distribusi Beras SPHP Hingga Wilayah Terpencil

    25/09/2025

    DPRD Banjarbaru Temui BAM DPR-RI, Sampaikan Terkait Masalah Sengketa Lahan Antara Transmigrasi, Masyarakat dan TNI 

    24/09/2025
    Berita Pilihan
    Kabupaten Banjar

    Tidak Terima Dituduh Ambil Lahan Masyarakat. PT AGM Laporkan ke Polda Kalsel 

    25/09/2025 Kabupaten Banjar

    Kuasa Hukum PT AGM Suhardi SH MH Saat Menunjukkan Berkas Laporan Mereka Foto : Ferdi

    Mantan Lurah Sungai Tiung Diduga Palsukan Tanda Tangan Untuk Rampas Tanah Masyarakat. 

    25/09/2025

    Bulog Kotabaru Tegaskan Komitmen Distribusi Beras SPHP Hingga Wilayah Terpencil

    25/09/2025

    DPRD Banjarbaru Temui BAM DPR-RI, Sampaikan Terkait Masalah Sengketa Lahan Antara Transmigrasi, Masyarakat dan TNI 

    24/09/2025
    © 2025 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?