REPUBLIKBERITA.CO.ID., MARTAPURA – Perusahaan Antang Gunung Meratus tidak terima dituduh melakukan penyerobotan lahan slah satu masyarakat di Desa Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Pernyataan itu disampaikan lantaran apa yang dituduhkan kepada mereka tersebut tidaklah benar.
Kuasa Hukum PT AGM Suhardi SH MH mengatakan, sesui bukti yang mereka miliki bahwa tanah yang diklem masyarakat yang diduga diserobot oleh klaennya sudah lama diselesaikan oleh pihak perusahaan.
“Saya menegaskan, dalam setiap proses pembebasan lahan, perusahaan selalu menempuh prosedur sesuai ketentuan, termasuk pembayaran kepada masyarakat pemilik lahan. Karena itu, klaim adanya penyerobotan itu sangat tidak berdasar, Kami dengan tegas membantah tuduhan tersebut,” ungkpanya 25 September 2025
Atas persoalan itu dirinya sudah melakukan pelaporan kepada Polda Kalimantan Selatan hal tersebut dilakukan lantaran adanya indikasi pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di atas lahan yang sejatinya sudah berstatus milik perusahaan.
“Laporan yang kami layangkan mengacu pada Pasal 385 KUHP terkait penyerobotan lahan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan juga adanya pencemaran nama baik,” lanjutnya.
Selain itu juga pihaknya sangat tidak terima adanya pemberitaan yang tidak benar mengenai hal ini.
“Proses hukum harus dihormati. Mari kita bersama-sama menunggu hasil penyelidikan resmi aparat penegak hukum, agar persoalan ini bisa diselesaikan secara adil, transparan, dan objektif,” tegasnya.